Kamis 14 Nov 2019 14:44 WIB

Keputusan Erick Soal Direksi BUMN Lewat TPA Diapresiasi

Penunjukn direksi BUMN lewat TPA dapat hilangkan kecurigaan pada menteri.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Menteri BUMN Erick Thohir bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri BUMN Erick Thohir bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pakar pengembangan sumber daya manusia (SDM) Hamied Wijaya mengapresiasi sikap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menyerahkan keputusan pergantian atau pengangkatan direksi dan komisaris BUMN kepada tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hamied menilai kebijakan tersebut dapat menghilangkan kecurigaan yang kerap dialamatkan kepada menteri BUMN terkait pengangkatan direksi dan komisaris BUMN.

"Ini bagus sehingga tuduhan untuk menjadi direksi harus dekat dengan menteri bisa dihindari karena diserahkan kepada tim yang lebih luas," ujar Hamied kepada Republika.co.id di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (14/11).

Baca Juga

Hamied berharap, pengangkatan direksi dan komisaris BUMN di tangan TPA tak berarti membuat proses semakin lama. Pasalnya, kata Hamied, banyak BUMN strategis yang kini tidak memiliki pimpinan seperti Bank Mandiri, Mind ID, serta PLN yang masih berstatus pelaksana tugas (plt). 

Ketiadaan pimpinan sangat berimplikasi pada akselerasi BUMN. Hamied menilai posisi Plt Dirut sangat riskan karena tidak memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan arah investasi dan kerja sama dengan para investor.

"Lewat TPA diharapkan prosesnya juga cepat, saya kira presiden bukan tipe orang yang ingin lambat-lambat, tapi ingin sesegera mungkin," ujar Hamied. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement