EKBIS.CO, MEULABOH— Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini sedang merampungkan pembentukan lembaga keuangan mikro syariah untuk mengurangi praktik rentenir atau pemberian pinjaman keuangan secara ilegal kepada kalangan masyarakat di daerah itu.
"Jika tidak ada kendala, paling lambat pada awal tahun 2020, lembaga keuangan mikro syariah ini akan beroperasi," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Armaikandi, Selasa (19/1) di Meulaboh.
Menurutnya, lembaga keuangan tersebut nantinya akan memfokuskan kegiatan usahanya dalam memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat yang sudah memiliki usaha kecil, agar mampu meningkatkan perekonomian dan memajukan usaha yang selama ini telah dilakukan.
Ada pun besaran modal usaha yang akan diberikan tersebut bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp 25 juta per orang, sesuai dengan hasil verifikasi yang nantinya akan dilakukan oleh lembaga keuangan mikro syariah.
Sedangkan dalam pengembaliannya, masyarakat juga tidak dibebankan bunga pinjaman dan hanya diwajibkan mengembalikan modal usaha setiap bulan sesuai dengan pinjaman yang sudah diajukan sebelumnya.
Armaikandi menambahkan, lembaga keuangan ini nantinya memiliki badan hukum tersendiri dan merupakan bagian dari badan usaha milik daerah (BUMD) yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pelaku usaha kecil, termasuk kalangan pedagang sayur, ikan dan aneka usaha kecil lainnya.
Program yang dicetuskan Bupati Aceh Barat H Ramli MS tersebut bertujuan agar masyarakat/pelaku usaha kecil terbebas dari jerat rentenir (lintah darat) yang selama ini kerap memberikan bantuan usaha dengan pengembalian dan bunga yang sangat tinggi. "Kita berharap, masyarakat di Aceh Barat tidak lagi meminjam uang kepada rentenir karena mengandung unsur riba dan merugikan pedagang," kata Armaikan.