EKBIS.CO, JAKARTA – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengharapkan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) dapat beroperasi saat masa libur Natal dan Tahun Baru Nataru 2019/2020. Budi menilai dukungan dari infrastruktur sangat dibutuhkan untuk memperlancar lalu lintas nantinya.
“Pekan depan rapat lagi. Jalan Tol Layang Japek sudah bisa dipakai, bukan fungsional lagi tapi operasional,” kata Budi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (19/11) malam.
Budi mengharapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dapat mempercepat keputusan tarif Tol Layang Japek. Budi mengharapkan tarif Tol Layang Japek dan Tol Japek dapat terintegrasi.
“Jangan yang atas (layang) ada tarif sendiri, yang bawah sendiri. Tapi itu kan masih digodok Kementerian PUPR dan Jasa Marga, kami harap sudah bisa dipakai pada Nataru ini,” jelas Budi.
Sebelumnya, dalam Konferensi Nasional Teknik Jalan ke-10, Direktur Operasi jasa Marga Subakti Syukur mengungkapkan juga mensosialisasikan proyek Jalan Tol Layang Japek. “Tol Jakarta-Cikampek II (layang) yang akan beroperasi dalam waktu dekat,” ujar Subakti, Selasa (5/11).
Tol Layang Japek membentang dari Cikunir hingga Karawang Barat sepanjang 36,4 kilometer. Jalan tol tersebut akan menambah kapasitas Tol Japek yang ada di bawahnya serta memisahkan antara arus lalu lintas jarak pendek dengan arus lalin jarak jauh.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Japek. Sementara itu kendaraan tujuan jarak jauh terutama golongan I dan II menggunakan Tol Layang Japek.
“Tol Japek II (layang) agar segera dioperasikan akhir November atau awal Desember 2019 supaya bisa digunakan saat mudik Natal dan Tahun Baru,” tutur Danang.
Danang menegaskan skema tarif tengah dibahas dan disesuaikan dengan tarif pada ruas tol eksisting atau dilakukan rebalancing. Danang mengharapkan skema tarif dapat disepakati sebelum masa libur Natal dan Tahun Baru 2019/2020.