EKBIS.CO, JAKARTA -- Keinginan mencoba mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada tiga sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia. Hal tersebut disampaikan pengamat pertanian dari Universitas Tangjungpura (Untan), Radian, Rabu (20/11).
Kerugian pertama, Radian mengatakan, alih fungsi lahan pertanian bakal membuat kesejahteraan petani menurun. Disebabkan berubahnya lahan pertanian yang telah dikelolanya.
"Akibatnya bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke nonpertanian. Jika tenaga kerja sebelumnya (petani) tidak mampu diserap semua, itu akan menambah angka pengangguran," ucap Radian.
Kemudian sisi negatif kedua, Radian menjelaskan, semakin mengurangi ketersediaan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk konsumsinya. "Dampak negatif terakhir adalah terhadap lingkungan dan potensi dari lahan itu sendiri. Investor yang mengalihkan fungsi lahan pertanian dapat saja salah perhitungan sehingga menambah jumlah lahan tidur," ungkap Radian.
Terkait demi kepentingan pembangunan pertanian, Mentan Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan sebab bertentangan dengan aturan hukum.
Syahrul Yasin Limpo meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.
Diketahui, sesuai regulasi telah terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.