EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berencana akan memudahkan regulasi untuk investasi pembangunan jalan tol. Kemudahan itu khususnya mengenai penerapan studi kelayakan sebelum membangun jalan tol.
"Ini tentang persetujuan studi kelayakan yang diwajibkan calon investor, seentarbelum ada kepastian pemrakarsa atau tidak," kata Basuki di Gedung Kementerian PUPR, Kamis (21/11).
Basuki menjelaskan nantinya akan ditentukan terlebih dahulu pemrakarsa dari jalan tol yang akan dibangun. Baru selanjutnya melakukan studi kelayakan terkait pembangunan jalan tol tersebut.
"Karena dengan begitu ada kepastian untungnya. Yang melakukan studi yang menjadi pemrakarsa. Itu juga akan membuka negosiasi," jelas Basuki.
Meskipun begitu, Basuki menegaskan studi kelayakan juga akan diberikan waktu setelah dipastikan menjadi pemrakarsa. Jika studi kelayakan tidak selesai dalam jangka waktu yang ditentukan, bisa dipindahkan kepada pemrakarsa lain sehingga lebih cepat.
"Kalau itu (rencana mempermudah regulasi) disepakati, saya akan coba itu. Kita ubah peraturan menterinya kala perlu dihapus itu untuk memudahkan investor dalam melaksanakan pembangunan jalan tol ini," ungkap Basuki.
Hari ini (21/11), Kementerian PUPR melakukan market souding empat ruas jalan tol baru. Keempat jalan tol tersebut yaitu Tol Solo-Yogyakarta-Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo (93,14 kilometer) dengan biaya Rp 28,58 triliun, Yogyakarta0-Bawen (76,36 kilometer) dengan biaya Rp 17,38 triliun, Gedebage Tasikmalaya-Cilacap (206,65 kilometer) dengan biaya sebesar Rp 57,594 triliun, serta Makasar, Maros, Sungguminasa, Takalar sepanjang 48,12 kilometer dengan biaya Rp 9,41 triliun.
"Mudah-mudahan dengan market sounding hari ini kita akan melanjutkan proses jalan tol yang memang sangat ditunggu masyarakat," tutur Basuki.
Basuki menegaskan juga akan memprioritaskan swasta nasional untuk bisa berpartisipasi dalam pembangunan keempat jalan tol tersebut. Baru setelahnya akan diprioritaskan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).