EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan sederhanakan proses perizinan pendirian badan usaha dan pemberian legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly menjelaskan kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat.
Ia menjelaskan ada beberapa langkah untuk bisa mendorong EoDB ini antara lain dengan membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu 7 (tujuh) menit.
Selain itu, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step. Ketiga, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual dan juga pengumunan Perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan.
"Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap
UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Yasona, Jumat (22/11).
Ia juga berharap Kebijakan strategis Kemenkumham tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat EoDB Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law.