EKBIS.CO, JAKARTA -- Perum Bulog mengusulkan agar Harga Pembelian Beras (HPB) untuk pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) dinaikkan dari saat ini sebesar Rp 9.853 per kilogram (kg) menjadi Rp 10.742 per kg. Bulog menilai, kenaikan harga perlu dilakukan karena dalam tiga tahun terakhir belum ada penyesuaian harga sesuai kondisi pasar.
Harga untuk CBP tersebut dibayarkan oleh pemerintah kepada Bulog setiap tiga bulan sekali oleh Kementerian Keuangan. Penetapan harga maupun mekanisme pembayarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, perubahan HPB dari pemerintah tidak bisa langsung diubah secara sepihak oleh Kemenkeu. Penyediaan anggaran untuk HPB setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit tersebut yang akan menjadi dasar kelayakan perubahan HPB. "Itu akan diaudit oleh BPKP, baru setelah itu ditetapkan oleh pemerintah. Prosesnya seperti itu, jadi ditunggu," kata Askolani kepada Republika.co.id, Senin (25/11).
Menurut Askolani, audit BPKP mencakup kelayakan HPB maupun penggunaan anggaran negara dalam mekanisme pembayaran CBP oleh Bulog. Oleh sebab itu, Askolani pun tak bisa memberikan jaminan mengenai usulan Bulog tersebut.
"Semuanya akan menjadi bahan pemerintah menetapkannya," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso mengaku bahwa kondisi keuangan perusahaan tengah sulit. Hingga akhir tahun 2018 saja, Bulog memiliki utang sebesar Rp 28 triliun. Penyesuaian HPB dianggap perlu untuk mengurangi beban keuangan Bulog yang kini makin sulit.
Ia memaparkan, sesuai alokasi APBN 2019, anggaran pengadaan CBP dalam dua tahun terakhir sebesar Rp 2,5 triliun dengan HPB sebesar Rp 9.583 per kg. Mekanisme penggunaan dana untuk pembayaran CBP itu dilakukan dengan membayarkan selisih antara harga jual beras oleh Bulog dan HPB.
Berdasarkan tren, rata-rata harga penjualan CBP dalam operasi pasar berkisar Rp 8 ribu per kg. Jika HPB sebesar Rp 9.583 per kg, maka selisih harga yang dibayarkan sekitar Rp 1.583 per kg.
Jika HPB dinaikkan, maka selisih harga yang dibayarkan pemerintah juga bisa lebih tinggi dan meringankan beban Bulog dalam melakukan penugasan.