EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, pemerintah melonggarkan kebijakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) produksi pada tahun depan dengan tidak meningkatkan target. Artinya, pemerintah masih menargetkan 60 persen dari total penyaluran KUR sepanjang 2020 diberikan kepada sektor produksi, sama seperti tahun ini.
Iskandar mengatakan, pelonggaran tersebut dikarenakan pertumbuhan sektor produksi yang diperkirakan masih mengalami tantangan besar pada 2020. Khususnya karena perlambatan ekonomi global yang turut memberikan dampak pada ekonomi domestik.
"Kalau kita memaksakan (target penyaluran) di sisi produksi, nanti penyaluran KUR berpotensi tidak lancar," ujarnya ketika ditemui usai sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (26/11).
Di sisi lain, Iskandar menambahkan, belum banyak perbankan yang siap untuk menyalurkan KUR produksi dengan sistem cluster. Diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran KUR produksi ini ke berbagai kelompok yang memang fokus pada produksi. Misalnya, kelompok tani, nelayan dan kelompok lain yang memiliki potensi usaha menarik tapi memiliki kendala dalam pembiayaan.
Dengan pelonggaran tersebut, pihak perbankan sebagai penyalur KUR tetap dapat fokus pada sektor perdagangan. Apalagi, Iskandar mengatakan, perdagangan elektronik atau e-commerce memang tengah mengalami pertumbuhan positif.
"Maka itu, untuk mengakomodir agar pertumbuhan kita jangan turun, kita harus loosening sedikit dengan memaksakan sektor produksi," ujarnya.
Meski melonggarkan kebijakan, Iskandar memastikan, pemerintah tetap memberlakukan sanksi kepada perbankan yang tidak memenuhi target 60 persen penyaluran KUR produksi. Sanksi tersebut berupa surat teguran hingga penalti dengan pengurangan plafon KUR di tahun berikutnya.
Kondisi global tidak hanya berdampak pada penyaluran KUR tahun depan, juga tahun ini. Iskandar mengatakan, target penyaluran KUR sektor produksi tahun ini sulit untuk mencapai target 60 persen. Ia perkirakan, realisasi sampai akhir tahun hanya menyentuh maksimal 54 persen dari total penyaluran KUR sepanjang 2019, yakni Rp 140 triliun. Artinya, hanya Rp 75 triliun akan disalurkan ke sektor produksi sampai akhir tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemenko Perekonomian, realisasi penyaluran KUR produksi periode Januari sampai Oktober 2019 sudah mencapai Rp 65,09 triliun atau 51,13 persen dari keseluruhan penyaluran KUR. Sedangkan, secara keseluruhan atau sepanjang penyaluran KUR periode 2015 sampai Oktober 2019, nilai KUR produksi yang sudah tersalurkan adalah Rp 200,5 triliun atau 43,5 persen dari total penyaluran.
Sebelumnya, pemerintah menurunkan suku bunga KUR menjadi enam persen per tahun, dari semula tujuh persen. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp 325 triliun pada 2024. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.