Rabu 27 Nov 2019 05:08 WIB

Minat Pengusaha Banyumas Miliki Izin BPOM Tinggi

Pengusaha antusias mengikuti Loka POM bimbingan teknis registrasi BPOM.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Makanan izin BPOM (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadib
Makanan izin BPOM (ilustrasi).

EKBIS.CO,  PURWOKERTO -- Minat atau keinginan pengusaha di wilayah eks Karesidenan Banyumas untuk mendapatkan izin MD dari BPOM tergolong cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan tingginya animo kalangan pengusaha untuk mengikuti bimbingan teknis registrasi pangan olahan yang digelar Loka POM Purwokerto, Selasa (26/11).

Baca Juga

''Pengusaha yang ingin mengikuti pelatihan ini sebenarnya mencapai 140 orang. Namun karena kuotanya hanya 100 pengusaha, maka yang 40 orang terpaksa tidak bisa ikut dan akan kami sertakan dalam program pelatihan berikutnya,'' kata  Kapala Kantor Loka POM Purwokerto, Suliyanto.

Dia menyebutkan, para pelaku usaha yang mengikuti pelatihan tidak hanya berasal dari wilayah Banyumas saja. Melainkan dari empat kabupaten yang masuk wilayah eks Karesidenan Banyumas. ''Melalui pelatihan ini, kita memberikan bimbingan mengenai bagaimana cara mendapatkan nomor registrasi dan izin edar dari BPOM,'' jelasnya.

Suliyanto mengakui, jumlah pengusaha pangan olahan  di wilayah eks Karesidenan Banyumas yang telah memiliki izin edar MD masih tergolong minim. ''Dari data kami miliki, baru ada sekitar 50 produk dari 20 unit usaha yang sudah mendapatkan izin edar produk MD dari BPOM,'' jelasnya.

Sedangkan izin edar lainnya, menurut dia, masih dalam bentuk izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten/kota. ''MD merupakan kode registrasi pangan dari BPOM yang menujukan bahwa produk tersebut merupakan produksi dalam negeri dan sudah memenuhi aspek keamanan pangan,'' jelasnya.

Dia juga menjelaskan, izin PIRT yang dikeluarkan dinas kesehatan merupakan izin edar yang khusus diberikan pada industri kecil rumah tangga. ''Namun kalau skala usahanya sudah besar atau pabrikan, maka izin edar produknya harus dari BPOM,'' jelasnya.

Dalam pelatihan tersebut, para pengusaha UMKM mendapat bimbingan teknis mengenai cara-cara mengajukan izin MD dari BPOM. Sedangkan narasumber yang dihadirkan, didatangkan dari BPOM Jateng dan BPOM Pusat.

''Melalui kegiatan ini, kita ingin memberi penjelasan mengenai pengajuan izin BPOM yang selama ini dianggap sulit dan mahal. Intinya, bisa seluruh persyaratan dipenuhi, maka tidak ada kesulitan dalam mengurus izin BPOM,'' katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement