Rabu 27 Nov 2019 13:35 WIB

ISMI Siapkan Izin KEK Halal di Barsela Aceh

Pengusul KEK halal Barsela adalah swasta bekerja sama dengan Pemkab Aceh Barat Daya

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi
Foto: setkab.go.id
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) sedang mempersiapkan perizinan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) halal Barsela, Aceh. Sekretaris Jenderal ISMI, Juliana Wahid menyampaikan proyek ini akan dijalankan oleh konsorsium dengan pengajuan dari swasta.

"Saat ini sedang proses permohonan izin," kata Juliana pada Republika.co.id, Rabu (27/11).

Baca Juga

Menurutnya, pengusul KEK halal Barsela adalah swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Pihak swasta tersebut adalah empat perusahaan anggota ISMI yang membentuk holding bernama PT. Indonesia Surin Madani.

Sementara konsorsium terdiri dari swasta dan Pemda juga perusahaan daerah, diberi nama PT. Barsela Integra Madani. Holding yang dipimpin oleh ISMI akan menjadi pengusul. Sementara administrasinya akan dipenuhi dan disiapkan oleh perusahaan konsorsium.

"Perusahaan itu adalah holding yang saya pimpin, untuk menjadi pengusul, administrasinya harus kita penuhi, dan itu akan disiapkan oleh perusahaan konsorsium," katanya.

Administrasi tersebut masih disiapkan untuk diajukan ke Dewan KEK Nasional. Juliana mengatakan KEK halal Barsela akan bergerak di bidang industri, properti, dan agro halal. Menurutnya, ini sesuai dengan karakteristik Aceh.

"Dan memang ISMI mau fokus di bidang itu," katanya.

Seperti diketahui, KEK Halal di Barsela Aceh didesain untuk jadi kawasan integrasi yang terdiri dari delapan kabupaten dan empat kabupaten di alur tengah. Rencananya di Barsela akan dibangun arus ekonomi baru dengan program Surin Industrial Smart City (SISCA) yang terintegrasi.

Pemerintah Aceh Barat Daya disebut telah telah menyiapkan lahan sebesar 745 hektar untuk kawasan terintegrasi mulai dari pemukiman. pusat industri hingga pelabuhan. Lahan tersebut dapat dimanfaatkan selama 30 tahun oleh pengusaha untuk membangun industri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement