Rabu 27 Nov 2019 20:40 WIB

Pemerintah akan Sederhanakan Aturan Dorong Investasi

Aturan yang banyak membuat sektor usaha tidak leluasa bergerak.

Red: Ani Nursalikah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan kembali menyederhanakan peraturan sebagai upaya untuk mendorong lebih banyak lagi investasi. "Saat ini saya perkirakan terdapat 50 ribu peraturan, kalau itu dapat disederhanakan sampai dengan 50 persen sudah sangat baik," kata Sofyan saat membuka Munas Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI) ke-16 di Jakarta, Rabu (27/11).

Menurut Sofyan, peraturan yang sangat banyak ini membuat sektor usaha termasuk properti seolah-olah menjadi tersandera tidak dapat leluasa bergerak. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Baca Juga

Sofyan mencontohkan izin mendirikan bangunan yang untuk mengurusnya membutuhkan waktu sampai dengan tahunan dan biayanya juga lumayan mahal. Begitu juga waktu untuk memecah sertifikat tanah yang masih terlalu lama. Sofyan mengaku untuk menyederhanakan peraturan itu tidaklah mudah karena terkadang dalam undang-undang itu diatur oleh undang-undang lain yang saling berkaitan.

"Persoalan lain munculnya ego sektoral dari masing-masing kementerian dalam menyusun undang-undang menjadi salah satu penyumbang kita terbelenggu regulasi yang dibuat sendiri," ujar Sofyan.

Padahal, Indonesia masih membutuhkan lebih banyak lagi investasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan. "Kita membutuhkan regulasi yang simpel namun tidak melanggar," ujar Sofyan.

Khusus di bidang pertanahan, Sofyan mengatakan akan mempercepat digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan agar masyarakat juga dapat memonitor status tanan mereka. Saat ini sudah ada 42 kantor Badan Pertanahan Nasional yang menggunakan layanan elektronik. Salah satunya hak tanggungan dengan sistem elektronik hanya butuh waktu tujuh hari.

"Layanan kami memang belum baik, tetapi sudah jauh lebih baik," ujar Sofyan.

Begitu juga pengurusan roya tanah setelah pemilik rumah menyelesaikan pembayaran di bank, kini tidak perlu antre. Sofyan memastikan saat ini telah berhasil memangkas antrean di BPN sebesar 40 sampai 50 persen.

"Semakin sedikit bertemu dengan petugas semakin baik. Untuk itu saya akan terus memperbaik internal BPN," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement