EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan pelonggaran uang muka untuk kredit rumah (KPR) juga kredit kendaraan (KKB) segera dimulai pada 2 Desember 2019. Keputusan tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulan September 2019 lalu.
Keringanan tersebut merupakan hasil dari pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui relaksasi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Loan to Value (LTV) pada bank konvensional. Juga Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan Financing to Value (FTV) pada perbankan syariah.
Kebijakan tertuag dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/12/PBI/2019 tentang perubahan atas PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Selain itu PBI No. 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI No. 20/8/PBI/2018 Tentang rasio Loan to Value (LTV)untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Dilansir siaran pers BI, Rabu (27/11), Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menyampaikan penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan. BI memandang masih terdapat ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif.
"Namun tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan," katanya.
Perlu juga sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga. Substansi pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) atau RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM dan RIM Syariah.
Pelonggaran uang muka untuk kredit rumah/properti ditetapkan sebesar lima persen. Selain itu pelonggaran uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5-10 persen, serta mengatur tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar lima persen.