Kamis 28 Nov 2019 12:43 WIB

Taspen Sabet 3 Penghargaan Top Digital Awards

Taspen telah melahirkan banyak inovasi untuk kemudahan pelayanan para peserta.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Petugas PT Taspen (Persero). Taspen mendapat penghargaan Top Digital Awards 2019.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petugas PT Taspen (Persero). Taspen mendapat penghargaan Top Digital Awards 2019.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) atau Taspen meraih tiga penghargaan pada acara Top Digital Awards yang diselenggarakan It Works Magazine, pada Rabu (27/11). Penghargaan ini diterima Direktur SDM, TI dan Kepatuhan Taspen Mohamad Jufri, didampingi Manajer Utama Divisi Teknologi Informasi Taspen Kristiyanto.

Tiga penghargaan yang diraih Taspen meliputi Taspen sebagai Top Digital Implementation on Insurance Sector Level Star 4, Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro sebagai Top Leader on Digital Implementation 2019, dan Digitalisasi Pelayanan (Dilan) Pensiun sebagai Top Digital 2019 in Pension Payment.

Baca Juga

Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur, mengatakan Taspen telah melahirkan banyak inovasi untuk kemudahan pelayanan para peserta. Antara lain aplikasi Taspen Mobile, layanan klaim otomatis, one hour service, serta otentikasi digital melalui smartphone.

"Diraihnya penghargaan ini tentunya semakin memberi semangat bagi

Taspen untuk terus mengembangkan berbagai inovasi, khusunya inovasi yang

berkaitan dengan digitalisasi," ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Rabu (27/11).

Ali menyampaikan inovasi digitalisasi pelayanan yang diberikan merupakan upaya Taspen untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta.

Ali menjelaskan, sebagai pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN, Taspen mendapatkan amanah tambahan melalui PP No.49 Tahun 2018, untuk menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai nonPNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement