EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta kepada para investor pertambangan bisa mematuhi aturan yang berlaku. Sejalan dengan itu, pemerintah menjamin akan menciptakan iklim investasi yang menarik bagi para pengusaha.
Yasonna menjelaskan pemerintah juga menyiapkan serangkaian program dalam memperkuat koordinasi di antara pemerintah pusat dan daerah, antar kementerian/lembaga serta pihak berwenang lainnya. Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses investasi dan para investor akan memperoleh pemahaman yang cukup mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan serangkaian program dalam memudahkan investasi dan memberikan pemahaman kepada para investor terkait perundang-undangan yang berlaku, para investor yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia akan taat hukum," ujar Yasonna dalam siaran persnya, Kamis (28/11).
Namun, kata Yasonna, jika ada investor yang beritikad tidak baik, pemerintah akan memberikan perlawanan secara persisten sebagai deterrent factor. Ia juga memberikan pesan bagi para pelaku usaha, termasuk perusahaan Indonesia yang bekerja sama dengan investor asing harus terus memberikan pemikiran dan saran serta membantu investor asing untuk melakukan hal yang benar sesuai dengan peraturan.
“Ingat bahwa meskipun Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan kemudahan bagi investor, namun kami tidak segan-segan memberikan tindakan yang tegas terhadap investor yang beritikad tidak baik dimanapun anda berada,” jelasnya.
Selain itu, perangkat pemerintah pada berbagai tingkatan untuk berhati-hati dalam berurusan dengan perusahaan-perusahaan khususnya yang ada pihak asing di dalamnya. Yasonna meminta pemerintah daerah untuk mendeteksi permasalahan sedini mungkin dengan menyediakan informasi yang lengkap kepada para investor serta memberikan peringatan kepada investor mengenai pentingnya investasi sesuai dengan peraturan.
“Untuk itu bila perlu Kemenkumham akan menyediakan ahli hukum investasi yang akan ditempatkan di Kantor Wilayah. Dengan demikian ke depan, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham. Hal ini kita perlukan untuk mencegah timbulnya gugatan yang kemungkinan besar kita bisa kalah dan merugikan keuangan negara yang sangat besar,” tegasnya.