Kamis 28 Nov 2019 15:05 WIB

Menko: IMB Gedung Dua Tingkat Disederhanakan

Perizinan melalui IMB tidak lagi dibutuhkan apabila bangunannya punya risiko rendah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Pelayanan membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)
Foto: antara
Pelayanan membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, proses penyederhanaan birokrasi untuk investasi masih terus diproses oleh pemerintah. Di antaranya terkait izin mendirikan bangunan (IMB) dan pendaftaran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi perusahaan terbuka (PT). 

Airlangga menjelaskan, basis perizinan akan dilakukan dengan pendekatan basis risiko atau risk based approach yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Artinya, perizinan melalui IMB tidak lagi dibutuhkan apabila bangunannya memiliki risiko rendah seperti gedung dua tingkat. 

"Sehingga, orang untuk membangun gedung dua lantai itu ‘tidak perlu IMB’ lagi," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (28/11). 

Nantinya, Airlangga menambahkan, ketentuan surat rekomendasi atau perizinan teknis (pertek) menjadi tidak ada. Saat ini, meski sudah ada OSS, intervensi berupa surat-surat rekomendasi masih ada. Persyaratan ini dicemaskan dapat menghambat proses investasi, terutama saat harus membangun gedung.

Oleh karena itu, dalam omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, skema IMB akan diganti dengan basis risiko. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi. 

Di sisi lain, Airlangga mengatakan, pemerintah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memudahkan proses perizinan. Calon investor dapat melihat kondisi dan status suatu lahan melalui perangkat lunak yang turut mengintegrasikan Single Map Policy.

"Pada saat orang registrasi, mereka sudah tahu (kondisi lahan)," tuturnya. 

Melalui omnibus law, Airlangga menambahkan, pemerintah juga mendorong agar UMKM dapat berkembang menjadi PT. Proses perizinan yang selama ini membutuhkan beberapa kali pendaftaran, dipastikan akan dipangkas.

Airlangga menjelaskan, pendekatan yang digunakan juga berbasis risiko. Artinya, apabila suatu UMKM tidak memiliki risiko, maka mereka cukup registrasi melalui sistem dalam jaringan. Kalaupun risikonya tinggi, basis yang digunakan pun masih standar dan tidak akan menyulitkan pengusaha. 

Hanya saja, Airlangga belum memberikan penjelasan detail mengenai basis standar maupun jenis risiko yang membedakan perizinan UMKM nantinya. 

Kemudahan lain yang disebutkan Airlangga adalah mengurangi keterlibatan pihak dalam pembentukan usaha UMKM. Mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peraturan Terbatas, tertulis bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih. 

Apabila omnibus law resmi dirilis, Airlangga menjelaskan, satu bisnis UMKM saja sudah bisa mengajukan diri sebagai perseroan. "Untuk membuat bisnis (PT) kan sekarang harus dua pihak, nantinya cukup satu pihak saja," ucap mantan menteri perindustrian tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement