Jumat 29 Nov 2019 03:17 WIB

Menteri Teten Pastikan UMKM akan Produksi Cangkul

UMKM ditargetkan bisa memenuhi kebutuhan cangkul nasional.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Petani mencangkul. Indonesia membutuhkan 10 juta cangkul per tahun.
Foto: Adeng Bustomi/Antara
Petani mencangkul. Indonesia membutuhkan 10 juta cangkul per tahun.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, mengaku malu jika Indonesia sampai saat ini masih harus mengimpor cangkul. Ia bertekad mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat memproduksi alat tersebut.

"Saya sekarang lagi diminta oleh Pak Presiden (Jokowi), coba apakah UMKM bisa memproduksi pacul," ujar Teten kepada Republika di Jakarta, Kamis, (28/11). Ia menyebutkan, kebutuhan cangkul di Tanah Air sebanyak 10 juta per tahun.

Baca Juga

Sekarang, dia tengah berupaya menghubungkan produsen dengan pelaku, pihak penyedia bahan baku, serta pasar penjualannya. Jika cangkul sudah bisa diproduksi UMKM, ia berharap impor berkurang.

"Mudah-mudahan lah, tahun ini. Lalu tahun depan kita bisa kurangi impornya," ujar dia.

Teten menambahkan, jumlah produksi cangkul belum ditargetkan. Sebab kini masih mengkaji kemampuan dari setiap pelaku UMKM.

"Saya lagi pelajari dulu, kira-kira pelaku UMKM bisa sanggup berapa. Terus pasokan bahan bakunya. Kalau pembiayaan saya kira ini bisnis menguntungkan lah pacul," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, negara masih membutuhkan alat penopang seperti mesin yang didatangkan dari luar negeri supaya bisa memproduksi pacul sendiri. Jadi perlu impor mesin.

"Tapi saya sudah minta Dirjen Bea Cukai supaya nanti tanpa pajak. Hal itu karena, kita butuh mesin-mesin modern untuk membuat pacul dalam jumlah lebih efisien dan lebih cepat," tegas Teten.

Selain mesin, lanjutnya, selama ini Indonesia tidak bisa memproduksi cangkul sendiri karena tidak mempunyai bahan baku. Pasalnya tidak mendapat suplai dari Krakatau Steel.

"Jadi mau urus satu-satu dulu model bisnisnya. Saya haru lindungi produk UMKM," kata Teten.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, akan menindak tegas perusahaan yang melakukan impor cangkul secara ilegal. Kementerian bahkan tidak segan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2019, impor cangkul diizinkan, namun berupa bahan baku. "Kebijakan pacul itu jelas ada aturannya. Apabila importir yang lakukan punya izin, itu kan tidak dalam keadaan utuh, jadi kalau ada yang langgar kita cabut izin usahanya yang berkaitan dengan kita," tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Dia melanjutkan, pengawasan impor dilakukan di tingkat aparatur negara. Sedangkan Kemendag hanya bertugas menetapkan kebijakannya.

Sepanjang 2019, Kemendag mencatat impor bahan baku untuk perkakas tangan sebesar 400 ton berupa lempengan besi. Dengan kata lain, dari data impor yang tercatat sama sekali tidak menunjukkan impor perkakas tangan dalam bentuk cangkul.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement