Jumat 29 Nov 2019 15:18 WIB

Menteri PPN Rombak 43 Regulasi Siapkan Ibu Kota Baru

Reglasi yang dirombak meliputi undang-undang, peraturan presiden dan menteri.

Red: Friska Yolanda
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa merombak 43 regulasi dalam rangka menyiapkan landasan hukum bagi pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Berbagai regulasi tersebut akan dirapikan melalui metode omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru.

“Untuk mengubah UU dalam memindahkan sebuah IKN itu bukan perkara yang sepele. Mimpinya harus jelas yaitu modal pertama yang harus kita pastikan adalah kedudukan legalnya,” katanya dalam acara Lokakarya Penerapan Omnibus Law dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan IKN di Jakarta, Jumat (29/11).

Suharso menyebutkan 43 regulasi yang akan direvisi untuk menciptakan landasan hukum pemindahan ibu kota negara tersebut meliputi Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen). “Jadi 43 regulasi paling banyak Permendagri memang jadi kita sudah benar bekerja sama dengan Djimly School of Law karena kalau tidak wah bisa salah,” ujarnya.

Ia merinci dalam 43 regulasi tersebut di antaranya terdapat 14 Undang-Undang yang terkait pengaturan kedudukan IKN, batas wilayah, bentuk dan susunan pemerintahan, kawasan khusus pemerintah, penataan ruang, lingkungan hidup, serta sistem penanggulangan kebencanaan. 

“Ada 14 UU tapi ada juga UU yang enggak masuk misalnya UU mengenai kehutanan, UU Sumber Daya Air yang baru itu juga ada mengenai pasal-pasal yang bagaimana nanti kita kaji dulu. Tapi kita sudah menyisir UU yang ada di 43 regulasi,” jelasnya.

Suharso menyatakan penerapan metode omnibus law untuk menata 43 regulasi tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota dari Jakarta menuju Kalimantan Timur yang akan mulai dilaksanakan pada 2024. Hal ini dilakukan mengingat Presiden sudah meminta pada 2024 harus sudah dilakukan pemindahan inti pemerintahan. 

"Sehingga, landasan hukumnya harus dipikirkan salah satu yaitu dilakukannya omnibus law," ujarnya.

Ia memastikan pihaknya telah menyelesaikan naskah akademik omnibus law tersebut dan juga sudah diusulkan kepada DPR untuk masuk sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Naskah akademik sudah selesai. Pengusulan prolegnas sudah disampaikan ke DPR sekarang tinggal menyampaikan legal drafting nya,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement