EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Deputi Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf), Yuana Rochma Astuti, mengatakan industri kreatif terus berkembang pesat di Indonesia. Untuk itu, pelaku industri kreatif didorong mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Kami mendorong semua talent (pelaku industri kreatif) itu coba didaftarkan HKI-nya biar terlindungi. Jadi nanti karyanya itu tidak ditiru sembarangan oleh orang lain," kata Yuana belum lama ini.
Ia menjelaskan, HKI ini sangat penting bagi pelaku industri kreatif. Bahkan, pemerintah pun telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
"26 September kemarin disahkan DPR. Dalam UU tersebut secara spesifik disebutkan bahwa semuanya (industri kreatif) itu basic-nya hak kekayaan intelektual," ujar Yuana.
Meningkatnya industri kreatif, tentu juga memberikan dampak terhadap ekonomi di Indonesia. Ia menyebut, penyumbang PDB ekonomi kreatif tertinggi di Indonesia sendiri yakni DIY.
Yang mana, di DIY ada tiga subsektor terbesar dalam menyumbang PDB. Mulai dari bidang kuliner, kriya dan fashion. Bahkan, share industri kreatif di DIY mencapai 16,12 persen. "Berdasarkan data BPS, share industri kreatif ini (secara nasional) mencapai Rp 922 triliun. Itu sekitar 7,22 persen. Diprediksi 2019 ini akan mencapai angka Rp 1.211 triliun . Artinya potensinya sangat besar," kata Yuana.