Senin 02 Dec 2019 11:20 WIB

Konversi Bank Nagari Bisa Tambah Aset Perbankan Syariah

Aset perbankan syariah saat ini masih enam persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Bank Nagari
Foto: sungaitanang.blogdetik.com
Bank Nagari

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT BPD Sumatera Barat (Bank Nagari) resmi melakukan konversi dari bank konvesional menjadi bank syariah. Hal tersebut disetujui berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) pada 30 November 2019.

Menurut Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) konversi yang dilakukan Bank Nagari dapat menambah aset perbankan syariah menjadi tujuh persen. Saat ini, aset perbankan syariah baru mencapai enam persen di tanah air.

Baca Juga

“Satu hal yang menggembirakan jadi BPD di tanah air bisa berkontribusi ke perekonomian syariah dan menambah share aset perbankan syariah, mudah-mudahan bisa tujuh persen,” ujar Ketua Kompartemen BPR Syariah Asbisindo Cahyo Kartiko ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (2/12).

Cahyo mengatakan kawasan Sumatera Barat sangat potensial mengembangkan ekonomi syariah karena masyarakatnya kental dengan nilai-nilai syariah. Sekaligus konversi Bank Nagari ke bank syariah merupakan hal yang dinantikan masyarakat Sumatera Barat karena selama ini mereka hanya dilayani oleh bank syariah di luar Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Hal ini sama dengan Aceh, Sumatera Barat sangat potensial mengembangkan ekonomi syariah. Kita yakin daerah tersebut cukup kondusif. Masyarakat Sumatera Barat membutuhkan BPD Syariah, akan lebih baik juga ikut pemerintah daerah ke perbankan syariah,” jelasnya.

Ke depan, diharapkan BPD lainnya juga dapat mengikuti jejak Bank Nagari mengingat potensi ekonomi syariah di Indonesia cukup menjanjikan. Bahkan, dalam waktu dekat direncanakan BPD Kepulauan Riau akan menjadi bank syariah.

“Kita menanggapi hal positif, diharapkan BPD yang lain juga sudah konvensi. Saya pernah dengar dalam waktu dekat ini Kepulauan Riau (Kepri) semoga tahun ini, kabarnya begitu,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement