EKBIS.CO, JAKARTA -- PT BPD Sumatera Barat (Bank Nagari) resmi melakukan konversi dari bank konvesional menjadi bank syariah. Hal tersebut disetujui berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) pada 30 November 2019.
Menurut Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) konversi operasional dari konvensional menjadi syariah sepenuhnya adalah keputusan pemegang saham. Hal ini tentu sudah dipertimbangkan seksama oleh perusahaan dan pemegang saham.
“Sejauh selama masa transisi ini manajemen bisa mempersiapkan secara baik, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pada akhirnya, akseptasi pasar akan menjadi faktor penentu kesuksesan atas keputusan konversi ini,” ujar Ketua Umum Asbanda Supriyatno ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/12).
Sementara Analis Kebijakan Pendalaman Pasar Keuangan Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Bazari Azhar Azizi menambahkan konversi Bank Nagari bukan salah satu langkah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 28 terkait sinergi pengembangan perbankan syariah. Sebab, POJK tersebut terkait sharing platform atau kerja sama sistem antara anak usaha yang bank syariah kepada induk bank konvensional atau UUS bank konvensional.
“POJK sinergi itu harapannya bisa reduce biaya operasionalnya bank syariah, jadi bisa lebih efisien jika leverage dengan kemampuan induknya baik adri sisi IT, jaringan, dan SDM. Jadi BOPO bank syariah bisa turun,” ucapnya.
Sebelumnya Berdasarkan hasil RUPSLB kemarin tgl 30 Nov 2019 secara aklamasi oleh seluruh pemegang saham Bank Nagari Konversi menjadi Bank Syariah. "Secara aklamasi Bank Nagari Konversi menjadi Bank Syariah," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Nagari Aulia Afadil ketika dihubungi di Jakarta, Ahad (1/12).
Dari sisi kinerja keuangan, per Maret 2019 Bank Nagari membukukan pendapatan bunga sebesar Rp 1,04 triliun, dengan pendapatan bunga bersih Rp 589,53 miliar. Laba bersih tahun berjalan Rp 124,59 miliar. Total aset mencapai Rp 24,16 triliun, yang terdiri dari ekuitas sebesar Rp 2,82 triliun dan liabilitas sejumlah Rp 21,34 triliun. Liabilitas dari surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp 598,39 miliar.