Rabu 04 Dec 2019 02:02 WIB

Mengenal PANN (Persero), BUMN yang Asing di Telinga Sri Mulyani

Nama PT Pengembangan Armada Niaga Nasional alias PT PANN jadi sorotan sejak kemarin.

Rep: Editor (swa.co.id)/ Red: Editor (swa.co.id)
.
.

Baca Juga

Nama PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) alias PT PANN menjadi sorotan sejak kemarin. Tak hanya anggota DPR Misbakhun, tapi juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengaku baru tahu ada BUMN bernama PT PANN.

Lalu bagaimana profil PT PANN yang ramai dibicarakan belakangan ini?

Mengutip dari laman perseroan, PT PANN dulunya bernama Pengembangan Armada Niaga Nasional yang berdiri sejak 16 Mei 1974. Perusahaan didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perseroan dalam bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional.

Perseroan ini bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim, serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim. Misalnya saja membuat sistem monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long-range identification, hingga tracking national data center.

PT PANN mempunyai bisnis sampingan dengan memberikan jasa anjak piutang atau factoring. Namun sekitar awal tahun 2015 bisnis ini tidak berjalan lancar, karena kliennya PT Kasih Insdustri Indonesia (KII) dengan kontrak anjak piutang senilai Rp 55 miliar ini macet dan memicu sengketa.

Anjak piutang yang dipegang PT PANN saat itu adalah hak tagih hasil penjualan batu bara PTKII ke PT Indonesia Power (PT IP). Pada waktu timbul kasus itu, PT PANN mendirikan anak usaha bernama PT PANN Pembiayaan Maritim.

Tetapi akhir 2012 setelah semua izin diperoleh semua urusan dan aset PT PANN dialihkan ke anak perusahaan barunya, termasuk hak tagih bermasalah itu. Urusannya menjadi gawat lantaran dalam kurun waktu tersebut, perusaahan membukukan pembelian belasan hak tagih PT KII yang dicurigai fiktif, karena PT KII sudah mendapatkan bayaran dari PT IP.

Anggota BPK Achsanul Qosasi membenarkan tim auditornya turun memeriksa kejanggalan anjak piutang dan kerja sama PT PANN. Hasilnya ia teken pada 21 Januari 2015, dan ada indikasi tindak pidana korupsi di sana.

"Kami merekomendasikan untuk ditindaklanjuti ke penegak hukum. Saya melihat ada unusur kesengajaan dan dilakukan berulang. Semoga Direksi bisa mengambil langkah penyelamatan perusahaan," ujar Achsanul pada Februari 2015 silam.

Nama PT PANN mencuri perhatian publik karena dibahas dalam rapat kerja antara Komisi Keuangan DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Perusahaan pelat merah itu dibicarakan lantaran salah satu anggota DPR, Misbakhun, mengaku tidak mengenal PT PANN.

"Interupsi, saya ingin tahu PT PANN ini apa Bu? Saya baru dengar ini persero PT PANN," ujar politikus asal Partai Golkar itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Mendapat pertanyaan itu, Sri Mulyani pun mengaku baru mengetahui adanya perusahaan tersebut. "PT PANN adalah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional, saya juga baru dengar sih, Pak," tuturnya.

"Saya juga belum pernah mendengar PT ini, tapi ternyata dia sudah mendapat SLA (Soft Loan Agreement) dan artinya penerusan pinjaman yang sekarang dikonversi menjadi ekuitas."

Dari rincian di dokumennya, Sri Mulyani akhirnya mengetahui bahwa PT PANN adalah perseroan pelat merah yang sudah lama berdiri, yaitu sejak 1974. "BUMN-nya sudah lama tapi enggak populer, maka Pak Misbakhun dan saya sama-sama enggak pernah dengar," ucapnya.

Sumber: Tempo.co

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement