EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi VI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan mengusulkan untuk memasukkan bentuk koperasi syariah dalam revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurutnya, UU tersebut tak memberi payung hukum pada koperasi yang menerapkan prinsip syariah.
"Dimasukkannya bentuk koperasi syariah dalam Undang-Undang Perkoperasian menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi," ujar Nasim saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).
Dengan dimasukkannya koperasi syariah dalam revisi UU Perkoperasian, ia harap hal tersebut dapat mengembangkan koperasi syariah di masyarakat. Mengingat saat ini, hal tersebut juga sudah banyak hadir di sejumlah wilayah.
"Saat ini sudah banyak koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip syariah yang beroperasi dan potensi pengembangan ke depan akan semakin meningkat," ujar Nasim.
Fraksi PKB juga menilai UU Koperasi saat ini sudah dianggap tak sesuai dengan situasi dan kondisi dunia usaha, termasuk koperasi. Oleh sebab itu UU tersebut perlu segera disempurnakan.
"Ini perlu disempurnakan sesuai dengan dinamika kondisi saat ini berikut persoalan yang dialami dalam implementasinya," ujar Nasim.
Selain itu, PKB juga fokus pada penormaan terhadap asas, nilai, dan prinsip koperasi yang lebih sistematis. Sehingga dapat menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi.
"Jadi tujuan Fraksi PKB meminta agar dibahas kembali pasal-pasal itu, agar kualitas undang-undang bisa menjadi baik, bisa bermanfaat untuk segalanya," ujar Nasim.