Rabu 04 Dec 2019 08:07 WIB

Kepala Desa Gunakan Dana Desa untuk Kawin Lagi

Penggunaan dana desa (kampung) diubah agar benar-benar menyentuh masyarakat.

Red: Budi Raharjo
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

EKBIS.CO, WAMENA -- Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua, Jhon Richard Banua, mengatakan, segera mengevaluasi penggunaan dana desa atau kampung pada 2018 dan 2019. Hal itu terkait adanya dugaan para kepala kampung yang kawin baru dan membayar mahar dengan menggunakan dana desa atau kampung.

"Akan ada sanksi setelah saya dengan wakil bupati evaluasi DAK dari tahun 2018 ke atas. Apabila ada yang melanggar, kami berdua tidak tanggung-tanggung untuk mengganti," kata dia, Selasa (3/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, dalam program APBKam, tidak ada poin yang menjelaskan agar dana kampung digunakan untuk membayar mahar atau maskawin. Namun, ada dugaan bahwa beberapa kepala kampung menggunakan untuk itu.

"Kalau kita lihat, hampir selama ini terjadi seperti itu (digunakan untuk bayar mahar). Ini yang kita coba mengubah penggunaan dana kampung agar benar-benar menyentuh masyarakat," kata dia.

Bupati Jayawijaya memastikan evaluasi penggunaan DAK akan dilakukan Januari 2020. "Evaluasi akan dilakukan per zona sebab kalau kita undang 328 kepala kampung semua, kadang arahan kita tidak didengar," kata Jhon.

Selain tidak menggunakan DAK untuk membayar mahar menikah lagi, Bupati mengingatkan, kepala kampung mengalokasikan DAK sesuai kesepakatan bersama dengan masyarakat. "Misalnya untuk pendidikan, kesehatan, dan perekonomian warga. Termasuk keagamaan, saya sudah minta tiap-tiap kepala kampung mengalokasikan Rp 40 juta untuk membeli motor bagi tokoh agama," kata dia.

Saat ini, Polda Papua juga tengah menyelidiki dugaan dana desa yang mengalir kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, ada indikasi dana desa digunakan untuk membantu KKB. \"Indikasi itu kami temukan di lapangan sehingga ke depan para kepala desa atau kampung tidak lagi membantu dengan menggunakan dana desa," kata Waterpauw, Selasa (26/11).

Waterpauw menegaskan, dengan alasan apa pun, tidak tepat bila dana tersebut digunakan membantu KKB. Bila kepala desa tidak mengindahkannya, pihaknya akan menindak tegas sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. Namun, Waterpauw tak mau memerinci kampung mana saja yang menggunakan dananya untuk membantu KKB.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, mengatakan, ada tujuh desa di Manokwari yang diduga bukan untuk kesejahteraan desa, melainkan disalurkan untuk KKB. Penyelidikan dana desa itu melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua. “Polda Papua menggandeng PPATK dan BPKB Provinsi Papua untuk mendalami informasi tersebut,” kata Asep, Rabu (27/11).

Sementara itu, kasus korupsi dana desa di Kampung Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura senilai Rp1,4 miliar masih bergulir. Pada Senin (2/12), Polres Jayapura Kota mengaku akan segera melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jayapura. "Setelah kami lengkapi berkas, pekan ini akan kami serahkan kepada jaksa,” kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas.

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu, tetapi satu di antaranya telah meninggal dunia. "Kasus ini menjerat empat orang tersangka, yakni EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung. Sementara itu, PM sebagai sekertaris kampung telah meninggal dunia," kata dia. n antara ed: ilham tirta

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement