EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Sama fasilitas lindung nilai (hedging) syariah dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) atau Indonesia Commodity (INACOM).
Kerja sama tersebut akan digunakan untuk transaksi ekspor INACOM.
Chief of Corporate Banking Officer Bank Muamalat Irvan Yulian Noor mengatakan produk hedging Bank Muamalat memiliki tenor panjang hingga enam bulan. Produk tersebut berdasar pada fatwa DSN MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al Tahawwuth Al-Islami) Atas Nilai Tukar.
"Kami berharap kerja sama ini dapat semakin memperkuat brand awareness Bank Muamalat dan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan funding dan fee based income," kata dia dalam peresmian kerja sama di Muamalat Tower, Kamis (5/12).
Direktur Keuangan dan Umum INACOM, Heryanto Eko Purnomo mengatakan, kerja sama ini menunjukkan komitmen INACOM dalam menumbuhkan dan memperluas market share khususnya pada pasar ekspor seperti Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tengah, dan Afrika. Beragam komoditas perkebunan unggulan Indonesia telah menjadi sumber ekspor di sektor usaha perdagangan dengan kontribusi devisa yang cukup signifikan bagi Indonesia.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. menandatangani Perjanjian Kerja Sama fasilitas lindung nilai (hedging) syariah dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) atau Indonesia Commodity (INACOM) di Muamalat Tower, Jakarta, Kamis (5/12)
"Dengan support dan kepercayaan dari industri perbankan diharapkan akan mendorong pencapaian kinerja usaha INACOM sesuai dengan target usaha dan mendukung pertumbuhan pangsa pasar PTPN Group secara menyeluruh," ujarnya.
INACOM (PT KPBN) merupakan anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang mendapatkan kepercayaan sebagai agen penjualan dan pemasaran dari komoditas perkebunan secara nasional, terdiri dari minyak kelapa sawit, karet, gula, tetes, teh, kopi dan kakao.