EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan, pemerintah kini sedang mencoba mengatasi permasalahan yang membelit BUMN asuransi PT Jiwasraya secara business to business (b-to-b). Pernyataan ini menggambarkan bahwa pemerintah tidak akan membantu Jiwasraya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hanya saja, Isa tidak dapat menjelaskan skemanya secara detail karena proses tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian BUMN. "Tapi, kami (Kementerian BUMN dengan DJKN Kemenkeu) terus berkomunikasi cukup intensif," tuturnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).
Asuransi Jiwasraya diketahui tidak menjadi salah satu penerima suntikan modal dari Kemenkeu melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2020. Alih-alih Jiwasraya, Kemenkeu akan menyuntikkan modal Rp 17,73 triliun kepada delapan pos BUMN. Alokasi terbesar diberikan kepada PT PLN dengan nilai Rp 5 triliun.
Isa menuturkan, penyelesaian gagal bayar Jiwasraya pasti melibatkan lebih banyak pihak di luar Kementerian BUMN dan Kemenkeu. Salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang juga bertanggung jawab mengatasi kerugian Jiwasraya.
Selain itu, Isa menambahkan, penyelesaian Jiwasraya turut membutuhkan keterlibatan BUMN lain. "Karena sebagian besar nasabah Jiwasraya itu adalah BUMN, dengan program pensiunan karyawan," katanya.
Sebelumnya, Isa juga sempat menyebutkan, ada tiga upaya penyehatan yang sedang dilakukan manajemen Jiwasraya. Salah satunya, pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra. Upaya lainnya, reasuransi dukungan modal atau skema financial reinsurance dan penerbitan mandatory convertible bond (MCB) atau subdept kepada holding.
Isa juga tidak menutup kemungkinan bagi Jiwasraya untuk bisa menerima PMN pada tahun-tahun berikutnya. Terpenting, saat ini adalah penyehatan kembali perusahaan pelat merah tersebut.
Dengan berbagai opsi yang ada, Isa tidak dapat memprediksi kapan masalah gagal bayar Jiwasraya ini dapat rampung. Semuanya bergantung pada ketekunan pihak terkait untuk menyelesaikannya, termasuk manajemen dan pemegang saham.