Ahad 08 Dec 2019 13:46 WIB

Kemenhub: Operasional Garuda tak akan Terganggu

Masih ada key person yang menanganai operasional penerbangan Garuda

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Esthi Maharani
Operasional Garuda Indonesia
Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Operasional Garuda Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Pramesti memastikan, operasional maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) tetap akan berjalan dengan baik setelah pergantian direksi di tubuh organisasi perusahaan. Optimisme ini disampaikannya mengingat masih ada key person yang menangani operasional penerbangan.

Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.59, jajaran direksi yang termasuk dalam key person tersebut adalah Direktur Teknik, Direktur Keselamatan, dan Direktur Operasi. Sedangkan, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto sudah diberhentikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Artinya, masih ada dua key person, seperti yang disampaikan Polana.

"(Oleh karena itu), operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu," ujar Polana saat dihubungi Republika, Ahad (8/12).

Polana tetap meminta Garuda Indonesia mengisi kekosongan direksi lain dengan Plt. Hal ini mengingat pentingnya keberadaan mereka dalam membuat keputusan terkait operasional. Menurutnya, langkah penunjukkan Plt dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki direktur utama yang definitif.

Tapi, Polana menekankan, tetap ada batas waktu terhadap penunjukkan pelaksana tugas karena sifatnya yang sementara. Waktu yang ditentukan adalah tujuh hari. "Berikutnya, harus sudah ada pejabat definitif dan sudah memenuhi persyaratan terkait dan telah di evaluasi oleh Ditjen Hubud (Direktorat Jenderal Hubungan Udara)," katanya.

Tahapan yang dilakukan adalah Garuda Indonesia harus segera melakukan pembaruan terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta daftar dari key person (Authorization, Condition, dan Limitation/ACL) kepada Kemenhub sebagai kementerian teknis. Polana mengatakan, hal ini juga harus dilakukan sesuai dengan keputusan pemegang saham maskapai.

Polana mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tujuannya, menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement