Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Seiring disahkannya Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPSE), e-commerce wajib menyetorkan data mereka kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebut penyetoran data dari e-commerce kepada pemerintah dilakukan untuk menjamin perlindungan konsumen.
"Supaya semuanya terdata," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengaku tidak keberatan jika pelaku e-commerce harus menyerahkan data mereka kepada pemerintah. Hanya saja ia meminta agar pemerintah kompak terlebih dahulu perihal kemana data tersebut akan diserahkan kepada siapa.
Baca Juga: E-Commerce Wajib Pakai Domain .id, Asosiasi: Mahal
"Banyak e-commerce platform yang besar-besar sudah punya kesepakatan dengan BI untuk setor data," ujarnya di tempat yang sama.
"Asosiasi posisinya jelas, termasuk player bahwa kita engggak mau kasih data bekali-kali. Ke BPS kasih, BI kasih, dan sebagainya itu enggak," tambahnya.
Untung mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengumpulkan data dari e-commerce sebagai langkah perlindungan konsumen. Namun, mekanismenya menurutnya perlu lebih jelas supaya tidak ada kebocoran data.
"Memang harus dipastikan mekanismenya benar, supaya enggak ada bocor, supaya match," katanya.
"Kita minta cuma pemeritah kompak dulu, kita harus kasih ke siapa, udah satu itu aja," pungkasnya.