EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (Idea) Ignatius Untung menyatakan, perusahaan e-commerce tidak mau memberikan data berkali-kali kepada kementerian atau lembaga (K/L). Dengan begitu, diharapkan pemerintah dapat saling berkolaborasi.
"Kita dari asosiasi termasuk player posisinya jelas, kita nggak mau kasih data berkali-kali ke Kemendag (Kementerian Perdagangan), Bank Indonesia (BI), atau BPS (Badan Pusat Statistik). Kita minta pemerintah kompakan dulu, kita kasih ke siapa, berarti sudah ke satu itu saja," tegas Untung saat ditemui Republika.co.id di Jakarta, Senin, (9/12).
Ia menuturkan, pengumpulan data transaksi e-commerce sangat baik. Pasalnya selama ini tidak ada satu pun yang K/L yang memiliki data tersebut.
"Selama ini data dipegang masing-masing oleh perusahaan e-commerce," kata dia. Maka, sejak tahun lalu, Idea bekerja sama dengan lembaga pemerintah berupaya menghimpun data itu.
Sebelumnya Idea menggandeng BPS. Karena tidak kunjung berjalan maksimal, kini pendataan transaksi e-commerce dilakukan dengan BI. "Sekarang beberapa e-commerce besar sudah punya kesepakatan dengan BI untuk setor data meskipun pakai mesin, bukan by excel. Jadi setiap saat dibutuhkan, datanya langsung sudah masuk," jelas Untung.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019, pemerintah mewajibkan pedagang online mengantongi izin. Termasuk, menyetor data transaksinya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menanggapi itu, Untung mengaku belum tahu detail bagaimana rencana pemerintah. Hanya saja terkait data e-commerce, ada kemungkinan Kemendag bersinergi dengan BI.
"Kita lihat, kemungkinan besar Kemendag pakai data (BI) itu. Jadi tidak ada pendataan terpisah," ujar Untung.
Dirinya menegaskan, mekanisme pendataan transaksi e-commerce harus dilakukan secara benar. Hal itu demi mencegah kebocoran data.