EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempertanyakan penenggelaman kapal nelayan asing hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dan resmi menjadi milik Indonesia.
Menurut Luhut, kapal asing yang telah menerima putusan incracht berarti telah resmi jadi milik Indonesia sehingga tak alasan untuk tidak dimanfaatkan.
"Kapal asing kalau saya miliki, atau kapal buatan asing sudah dimiliki kami, ya jadi kapal Indonesia. Ngapain ditenggelamin? Misal orang Indonesia beli mobil mahal, masak karena buatan asing ditenggelamin? Enggak kan," katanya di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, Luhut mengatakan nantinya kapal nelayan eks asing itu akan dimanfaatkan semaksimal mungkin di dalam negeri.
Pemanfaatan mulai dari diserahkan kepada koperasi nelayan atau bahkan dijadikan alat untuk pembelajaran bagi sektor pendidikan di bidang kelautan dan perikanan.
"Ya nanti sesuai putusan pengadilan, nanti dibicarakan dengan Menteri Keuangan akan diapakan. Apakah dikasihkan kepada koperasi nelayan atau di pendidikan kelautan, daripada kita bikin baru lagi," imbuhnya.
Kendati demikian, Luhut menegaskan penenggelaman juga bisa saja dilakukan sesuai kebutuhan. "Jangan pikir kita lunak, enggak. Enggak lunak. Yang bikin peraturan itu juga saya waktu saya Menko Polhukam," katanya.