Kamis 12 Dec 2019 11:38 WIB

Larangan Ekspor Nikel Digugat, Jokowi Siapkan Lawyer Terbaik

Pemeirntah akan melarang ekspor bijih nikel mulai Januari 2020.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Foto: FOTO: Antara/Basri Marzuki
Sebuah dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, belum lama ini.

EKBIS.CO, KARAWANG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak gentar dengan ancaman Komisi Uni Eropa yang menggugat Indonesia kepada Organisasi  Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah, khususnya nikel. Bahkan Jokowi mengaku akan menyiapkan pengacara terbaik untuk memenangkan gugatan tersebut.

"Kita hadapi. Kalau sudah digugat nggak apa-apa, jangan digugat terus grogi, nggak. Kita hadapi. Siapkan lawyer terbaik sehingga bisa menangkan gugatan itu," kata Jokowi saat melepas ekspor perdana mobil niaga Isuzu ke Filipina, Kamis (12/12).

Baca Juga

Jokowi menegaskan bahwa kebijakan menyetop ekspor mineral mentah bukan tanpa alasan. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan nilai tambah terhadap komoditas pertambangan yang selama ini lebih banyak diekspor produk mentahnya. Setelah diolah di luar negeri, sebagian produk olahannya diimpor kembali ke Indonesia.

"Kita ingin bahan mentah ini ada added value-nya. Kenapa? Karena kalau ada industrialisasi yang terjadi, lapangan pekerjaan akan terbuka luas. Larinya ke situ. Bukan ke mana-mana," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggar Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi konsultasi dengan WTO untuk menjelaskan latar belakang kebijakan hilirisasi per 2020 nanti.

"Tadi sudah dikoordinasikan segera bersurat untuk memfasilitasi konsultasi dengan WTO. Itu bagian dari bargaining. Kita komplain ke dia, dia komplain ke kita (soal diskriminasi sawit). Ya kita ladeni saja," kata Airlangga.

Kebijakan pelarangan ekspor nikel rencananya akan dimulai pada Januari 2020. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memutuskan percepatan pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement