Jumat 13 Dec 2019 00:11 WIB

BPJamsostek Lindungi Atlet Indonesia di Ajang SEA Games

Kemenpora menyebut atlet dan official di SEA Games mendapat perlindungan BPJamsostek

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kemenpora mendaftarkan seluruh atlet dan official menjadi peserta BPJamsostek demi perlindungan selama bertanding
Foto: BPJAMSOSTEK
Kemenpora mendaftarkan seluruh atlet dan official menjadi peserta BPJamsostek demi perlindungan selama bertanding

EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah berhasil memberikan perlindungan kepada kontingen dan official tim Indonesia yang berlaga di Asian Games 2018, kini Kementerian Pemuda dan Olahraga kembali mendaftarkan atlet dan official yang bertanding di ajang Sea Games ke 30 di Filipina tahun 2019 menjadi peserta BPJamsostek.

Kemenpora mengambil langkah tersebut setelah melihat pelayanan maksimal yang diberikan oleh BPJamsostek kepada atlet Indonesia yang mengalami cedera saat perhelatan Asian Games tahun 2018 silam. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenpora yang telah mempercayakan perlindungan atlet kepada BPJAMSOSTEK. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para atlet yang telah berjuang mangharumkan nama Indonesia di ajang Sea Games Filipina 2019 ini,” terang Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif.

Krishna menambahkan bahwa atlet merupakan salah satu profesi yang berisiko tinggi karena memiliki aktifitas fisik yang sangat keras. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap atlet.

Pada gelaran SEA Games yang lalu, seluruh atlet dan official tim Indonesia akan dilindungi dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun manfaat utama perlindungan JKK ini adalah perlindungan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat latihan atau bertanding, saat atlet berlatih atau bertanding, hingga pulang kembali ke rumah. Jika dalam rentang waktu tersebut atlet mengalami kecelakaan kerja, maka BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

Selanjutnya jika atlet belum mampu bertanding kembali, maka BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan pengganti upah, sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan untuk 6 bulan pertama, 75 persen untuk 6 bulan kedua, 50 persen untuk selanjutnya.

Sedangkan jika atlet tersebut meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan saat bertanding, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan bantuan beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp 12 juta. Sementara manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp 24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp 12 juta.

Hingga perhelatan SEA Games usai, tercatat ada dua atlet Indonesia yang mengalami kecelakaan saat bertanding di SEA Games 2019 yaitu atlet balap sepeda dari nomor downhill Tiara Andini Prastika, serta atlet Baseball Putra Anhar Rahman.

Krishna menjelaskan bahwa Tiara yang mengalami patah pada jari kelingkingnya telah mendapatkan tindakan operasi di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, dan saat ini sedang proses pemulihan. Sedangkan Anhar yang tergabung kedalam tim Baseball Indonesia yang meraih medali perunggu, telah mendapatkan perawatan dan pengobatan di RS Premiere Bintaro.

Krishna memastikan bahwa seluruh biaya perawatan dan pengobatan atlet akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

 “Dengan perlindungan dan manfaat maksimal yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK tersebut, diharapkan atlet indonesia dapat kembali prima, sehingga dapat menghasilkan capaian yang optimal dan membanggakan Indonesia di event internasional selanjutnya. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Indonesia yang telah berjuang di ajang SEA Games ke 30 di Filipina,” ujar Krishna

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement