Jumat 13 Dec 2019 06:21 WIB

Target Cetak Sawah 2020 Ditambah Jadi 10 Ribu Hektare

Realisasi cetak sawah tahun ini telah mencapai 97 persen dari target pemerintah.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ani Nursalikah
Target Cetak Sawah 2020 Ditambah Jadi 10 Ribu Hektare. Foto ilustrasi petani mempersiapkan bibit padi untuk ditanam di persawahan
Foto: Antara/Anis Efizudin
Target Cetak Sawah 2020 Ditambah Jadi 10 Ribu Hektare. Foto ilustrasi petani mempersiapkan bibit padi untuk ditanam di persawahan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan pencetakan sawah 2020 sebanyak 10 ribu hektare (ha), naik dari target tahun ini sebesar 6.000 ha. Khusus untuk tahun ini, realisasi cetak sawah telah mencapai 5.827 ha atau 97 persen dari target pemerintah.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy mengatakan, lahan yang akan dicetak merupakan lahan irigasi dengan total anggaran dari kementerian sebesar Rp 200 miliar.

Baca Juga

Namun, Kementan masih melakukan evaluasi keberjalanan program cetak sawah tahun ini. Kementan harus memastikan lahan sawah baru yang dicetak benar-benar digunakan dan menghasilkan produksi padi.

"Kita evaluasi dulu. Kita lihat apakah lahan yang dicetak sejak 2014-2019 sudah dimanfaatkan atau belum. Kalau sudah clear, baru kita mulai cetak sawah lagi," kata Sarwo saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/12).

Hasil data validasi termutakhir untuk total luas lahan baku sawah sebanyak 7,46 juta ha, naik 359 ribu ha dari sebelumnya 7,1 juta ha. Namun, luas baku sawah terbaru itu belum disahkan karena masih menunggu Surat Ketetapan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Seiring dengan data terbaru dan program cetak sawah yang diteruskan, Sarwo mengatakan Kementan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk pencegahan alih fungsi lahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2013 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), alih fungsi lahan baku sawah tidak diperbolehkan tanpa seizin pemerintah dan relokasinya.

Namun, Sarwo mengakui, dari total luas baku sawah 7,46 juta ha, baru sekitar 5,5 juta sawah yang statusnya LP2B. Itu karena belum semua daerah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai aturan turunan daerah dari UU Nomor 41 Tahun 2013.

"Kalau bisa seluruh luas lahan baku sawah menjadi LP2B," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement