Sabtu 14 Dec 2019 00:54 WIB

Kementerian BUMN akan Evaluasi Anak Usaha Garuda

Kementerian BUMN akan menutup anak perusahaan yang tidak efektif dan sesuai bisnis.

Rep: Rahayu Subekti / Red: Friska Yolanda
Pesawat Garuda Indonesia
Foto: EPA/Barbara Walton
Pesawat Garuda Indonesia

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memastikan akan mengevaluasi anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Saat ini, Garuda memiliki total enam anak dan cucu perusahaan.

“Kita mau review semua, kalau misalnya anak perusahaan dan cucunya ada yang tidak produktif kita akan tutup lah ya,” kata Kartika saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (13/12).

Baca Juga

Tiko, sapaan akrabnya, mengatakan Kementerian BUMN melihat terlalu banyak cucu hingga cicit Garuda Indonesia. Untuk itu, dia memastikan Kementerian BUMN saat ini akan mengevaluasi mana saja yang tidak produktif.

Dia menambahkan saat ini anak usaha Garuda yang sesuai dengan bisnis intinya hanya PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk atau GMF AeroAsia. Anak usaha tersebut bergerak di bidang perawatan pesawat.

“Tapi yang lain-lain (anak usaha lain Garuda) tidak memberikan nilai tambah ada di cucu perusahaan akan kita evaluasi semua,” tutur Tiko.

Saat ini terdapat dua anak perusahaan Garuda Indonesia yakni GMF Aero Asia dan Citilink Indonesia. Sementara itu empat cucu perusahaan Garuda Indonesia yakni Aerofood Indonesia, Garuda Energi Logistik dan Komersil, Garuda Indonesia Air Charter, dan Garuda Tauberes Indonesia. Keenam perusahaan tersebut, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara menjadi komisarisnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan akan mencopot direksi perusahaan BUMN jika memiliki dobel jabatan komisaris yang begitu banyak. Erick menegaskan akan mengevaluasi kembali bagaimana aturan yang ada di perusahaan BUMN terkait jabatan direksi dan komisaris.

“Saya kaget ada direksi menjadi komisaris di enam perusahaan. Mestinya kalau sudah jabat jadi direktur utama ya maksimal dua (posisi jadi komisaris di perusahaan lain),” kata Erick di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (13/12).

Erick menambahkan, meskipun menjadi komisaris namun gaji yang didapatkan seharusnya tidak boleh lebih besar dari gaji dirutnya. Bahkan, kata Erick, seharusnya gaji komisaris hanya 30 persen dari nilai yang sudah didapatkan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement