Sabtu 14 Dec 2019 03:42 WIB

BKPM Sebut Sudah Selesaikan Masalah Investasi Rp 128 Triliun

Masalah investasi di antaranya pembebasan lahan, izin lokasi dan amdal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, sejak menjabat hingga sekarang, telah berhasil menyelesaikan beberapa persoalan yang menghambat investasi masuk. Nilai potensinya sebesar Rp 128 triliun.

"BKPM dalam dua bulan ini sudah menyelesaikan Rp 128 triliun potensi investasi. Itu nantinya pada 2020 mulai realisasi," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (13/12).

Baca Juga

Presiden, lanjutnya, menugaskan BKPM untuk merealisasikan potensi investasi sebesar Rp 708 triliun. Diharapkan tugas tersebut bisa selesai pada tahun depan.

"Berarti tinggal sekitar Rp 500 triliun lagi yang belum selesai. Presiden minta itu selesai tidak lebih dari 2020, kami berupaya mewujudkannya secara maksimal," kata Bahlil.

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu mengatakan, masalah investasi tersebut belum selesai karena terkendala berbagai hal. Di antaranya lahan, izin lokasi, izin Amdal belum selesai, serta lainnya.

Maka ia belum bisa pastikan kapan semuanya selesai. "Sebab terkait RT RW lalu kewenangan bupati mengenai perda," ujarnya.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, BKPM akan menyelesaikan persoalan potensi investasi sebesar Rp 60 triliun di Batam berkaitan pengembangan kawasan industri. "Kemarin kita selesaikan potensi di PLTU Jawa Barat sebanyak Rp 37 triliun, jadi total yang sudah diselesaikan sebanyak Rp 128 triliun," jelas Bahlil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement