EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batu bara di bulan Desember 2019 sebesar 66,30 dolar AS per ton. Harga ini naik tipis 0,3 dolar per ton dari Harga Batubara Acuan (HBA) November sebesar 66,27 dolar AS per ton.
"Ketetapan ini mangacu pada Keputusan Menteri Nomor 246 K/30/MEM/2019," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, Ahad (14/12).
Faktor utama, jelas Agung, dari kenaikan HBA Desember 2019 adalah peningkatan permintaan untuk stok batu bara menjelang musim dingin. Kenaikan ini merupakan kali ketiga HBA bulanan mengalami kenaikan sejak Agustus 2018 dan mencatatkan angka terendah selama dua tahun terakhir dalam rerata tahunan.
"Rata-rata HBA dari Januari-Desember 2019 mencapai 77,89 dolar AS per ton, lebih kecil memang dibanding rerata HBA tahun 2017 yang sebesar 85,92 dolar AS per ton, dan HBA tahun 2018 yang mencapai 98,96 dolar AS per ton. Kondisi ini tak lepas dari tekanan permintaan pasar," Agung menambahkan.
HBA bulan Desember akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami fluktuasi harga di bulan Desember 2019. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi 16.107,27 dolar AS per dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu 17.456,43 dolar AS per dmt.