Senin 16 Dec 2019 10:49 WIB

Rumah Terdampak Pembangunan Tol Dapat Ajukan Pembebasan

Ganti untung rumah terdampak tol disesuaikan dengan ketentuan.

Red: Friska Yolanda
  Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Ungaran-Bawen, di Kab. Semarang, Jawa Tengah. Tanah dan bangunan milik warga yang menjadi terisolasi akibat adanya pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta-Solo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dapat diajukan untuk ikut dibebaskan dan memperoleh ganti untung.
Foto: Antara/Rekotomo
Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Ungaran-Bawen, di Kab. Semarang, Jawa Tengah. Tanah dan bangunan milik warga yang menjadi terisolasi akibat adanya pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta-Solo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dapat diajukan untuk ikut dibebaskan dan memperoleh ganti untung.

EKBIS.CO,  SLEMAN -- Tanah dan bangunan milik warga yang menjadi terisolasi akibat adanya pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta-Solo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dapat diajukan untuk ikut dibebaskan dan memperoleh ganti untung. Namun, ganti untung ini harus disesuaikan dengan sejumlah ketentuan.

"Pada proyek Jalan Tol Bawen-Yogyakarta-Solo ini ada tanah warga yang sebagian terdampak, ada yang seluruhnya terdampak, sehingga mekanisme pembebasannya pun berbeda," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Bawen-Yogyakarta-Solo Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Wijayanto di Sleman, Senin (16/12).

Baca Juga

Menurut dia, jika ada bidang tanah yang memiliki luas 100 meter dan sebagian besar terkena maka bisa langsung ikut dibebaskan seluruhnya. Kemudian bidang tanah yang di atasnya terdapat rumah, jika rumahnya terkena sebagian, maka seluruh bangunan rumah akan dibebaskan dan tanahnya tidak.

"Pertimbangannya, kalau tanahnya masih bisa dimanfaatkan, jadi yang dibebaskan seluruhnya hanya bangunan atau rumahnya saja," katanya.

Ia mengatakan untuk tanah yang hanya terkena sebagian proyek jalan bebas hambatan dapat dibebaskan seluruhnya asalkan memenuhi beberapa kondisi. Kondisi tersebut di antaranya setelah dibebaskan, sisa tanah tidak punya akses. 

"Misalnya di belakangnya ada jurang, sisa tanahnya meskipun luas atau besar tapi tidak punya lahan lagi sebagai akses itu harus dibebaskan," katanya.

Kedua, bentuk tanah sisa pembebasan lahan tidak beraturan. Misalnya sebelum dibebaskan, tanah terdampak bentuknya sempurna. Namun setelah terkena proyek tol bentuk tanah menjadi segitiga dan tidak bisa dimanfaatkan.

"Bidang tanah sisa tersebut bisa dibebaskan. Tetapi ini kalau diminta kalau tidak ya tidak bisa," katanya.

Wijayanto mengatakan bidang tanah atau rumah juga bisa ikut dibebaskan jika menyendiri. Misalnya, ada hunian rumah di satu RT hampir semua terkena dan hanya tinggal satu atau tiga rumah.

"Sisa rumah ini menjadi tugasnya kepala desa untuk menawarkan akan ikut dibebaskan atau tidak," katanya.

Ia mengatakan jika ditemukan seperti itu setelah pemilik rumah mengajukan untuk ikut dibebaskan, kepala desa diminta membuat surat ke ketua pengadaan tanah agar dilakukan peninjauan. "Kalau benar-benar terisolasi nanti harus dipindah. Intinya kalau terisolasi tidak boleh dan harus dibebaskan," katanya.

Menurut dia, kepastian bidang tanah dan rumah yang terkena proyek jalan bebas hambatan setelah izin penetapan lokasi (penlok) keluar. Setelah itu pihaknya melanjutkan proses pematokan.

"Setelah pematokan selesai, dilanjutkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan bertugas untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang untuk mempertegas batas dan lain sebagainya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement