Kamis 19 Dec 2019 19:06 WIB

BI, OJK, dan LPS Integrasikan Sistem Pelaporan Perbankan

Integrasi sistem pelaporan untuk sektor perbankan diterapkan mulai 31 Desember 2019.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Dua orang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melayani nasabah di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Sistem pelaporan untuk sektor perbankan akan terintegrasi mulai 31 Desember 2019.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Dua orang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melayani nasabah di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Sistem pelaporan untuk sektor perbankan akan terintegrasi mulai 31 Desember 2019.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meluncurkan sistem sinergi pelaporan dari sektor perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id, Kamis (19/12). Implementasi ini terhitung mulai 31 Desember 2019.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan integrasi ini dibangun untuk meminimalisir informasi yang redundan dan inkonsisten serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank. Mengingat selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada tiga otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah.

Baca Juga

Disamping itu, integrasi pelaporan juga bertujuan untuk menciptakan Satu Data Perbankan guna mewujudkan sarana pertukaran dan akses data perbankan yang dibutuhkan setiap saat oleh masing-masing otoritas. Selain itu, sinergisitas akan meningkatkan kualitas data pelaporan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan dalam satu dekade terakhir, terdapat peningkatkan kebutuhan otoritas di sektor keuangan untuk memperoleh data granular secara cepat dan komprehensif untuk pengambilan keputusan ataupun perumusan kebijakan. Hal inilah yang menjadi faktor utama yang mendorong BI, OJK, dan LPS berkolaborasi membangun integrasi pelaporan bank yang disertai dengan mekanisme pertukaran informasi secara terintegrasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menyampaikan pengembangan integrasi pelaporan mengacu pada prinsip FLEKSI. FLEKSI mengandung makna, yaitu Pertama, Fleksibel, memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Kedua, Efisien, memastikan informasi yang diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas, tidak ada redundansi, dan disampaikan melalui satu platform. Ketiga, Konsisten, memastikan data dan informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati bersama otoritas.

Keempat, Metadata Terstandardisasi, memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas. Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan sembilan jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah.

Adapun sembilan jenis pelaporan yang diintegrasikan melalui Pelaporan.id adalah Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS), dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement