Kamis 26 Dec 2019 02:42 WIB

Bahlil Minta Waktu 7 Bulan untuk Kejar Investasi yang Mandek

Rp 708 triliun investasi eksisting dari 24 proyek mengalami kendala.

Red: Dwi Murdaningsih
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA --  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta waktu sekitar enam hingga tujuh bulan untuk mengejar Rp 708 triliun investasi yang mandek terealisasi. Bahlil mengidentifikasi Rp 708 triliun investasi eksisting dari 24 proyek yang siap direalisasikan.

Proyek ini terkendala masalah domestik seperti ketersediaan lahan, rekomendasi berputar-putar atau tumpang tindih perizinan. Dia mengatakan sebanyak Rp 129 triliun diantaranya telah berhasil dieksekusi dan terealisasi. Mulai dari investasi Hyundai, petrokimia hingga pembangkit listrik.

Baca Juga

"Memang Presiden menargetkan kami harus selesai Rp 708 triliun sampai 2020. Kami minta waktu ke Presiden kurang lebih enam-tujuh bulan, kami selesaikan," katanya, di kediaman Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (25/12).

Mantan Ketua Hipmi itu menuturkan meski pemerintah akan membuat Omnibus Law yang diyakini dapat menyelesaikan masalah perizinan yang tumpang tindih, khusus Rp 708 triliun investasi yang mandek itu disebutnya tidak akan banyak terbantu. Dia mengatakan realisasi investasi ini sedikit kaitannya dengan Omnibus Law.

"Yang ada tinggal bagaimana yang bertikai di lapangan bisa kita kompromikan untuk cari win win (solution). Saya pikir kompromi dalam bisnis itu kan bisa cepat selesai kalau ada win win. Tidak boleh ada yang arogan salah satu pihak," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement