EKBIS.CO, ROMA – Italia segera mengikuti jejak Prancis untuk mengenakan pajak terhadap raksasa digital di bidang informasi dan teknologi (IT). Ini akan menjadi berita yang tidak disukai bagi Amerika Serikat (AS), mengingat banyak perusahaan digital berasal dari sana.
Dilansir di Arirang, Kamis (26/12), parlemen Italia meloloskan kebijakan pajak digital menjadi undang-undang pada pekan ini. Kebijakan tersebut akan mewajibkan retribusi tiga persen bagi perusahaan yang menghasilkan pendapatan lebih dari 750 juta euro, setidaknya 5,5 juta euro di Italia.
Pajak digital ini mulai berlaku pada perayaan Tahun Baru. Pemerintah menargetkan transaksi business-to-business (B-to-B), termasuk iklan ataupun layanan cloud computing.
Sebelumnya, beberapa negara Eropa memang telah mengeluh mengenai keberadaan perusahaan teknologi AS. Mereka diketahui membayar pajak terlalu sedikit di negara-negara yang mendatangkan keuntungan bagi mereka karena banyaknya jumlah pengguna layanan mereka.
Parlemen Italia sebenarnya sudah membahas pajak digital pada tahun lalu. Tapi, mereka menunda implementasinya karena mnunggu dan melihat apakah ada ketentuan pajak yang seragam oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/ OECD) ataupun Uni Eropa.
Tapi, langkah ini kemungkinan akan memicu reaksi balik dari AS. Terakhir, Presiden AS Donald Trump telah mengkritik langkah Paris karena mengenakan pajak digital secara unilateral pada raksasa IT. Pemerintah AS menegaskan, mereka hanya menargetkan pajak perusahaan teknologi AS seperti Facebook, Google dan Apple.
Sebagai tanggapan, pemerintahan Trump mengatakan akan memberlakukan tarif bea impor hingga 100 persen pada produk Prancis. Di antaranya, anggur, keju dan tas tangan. Ia juga memperingkatkan pembalasan serupa terhadap Italia.
Untuk kasusnya, Prancis telah mengancam akan membawa kasus ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) jika AS sudah mengenakan pajak balasannya.