EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menambah jumlah pemungut pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Per September 2023, DJP Kemenkeu telah menunjuk 161 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik menjadi pemungut pajak pertambahan nilai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, penambahan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengayomi para pelaku usaha di dalam negeri.
"Ke depan, untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).
Adapun jumlah tersebut termasuk tiga pemungut pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk pada September 2023, yakni DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd., dan Trendstream Ltd. Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Kementerian Keuangan mencatat kenaikan penerimaan negara dari sektor PMSE sejak pertama kali diberlakukan. Adapun jumlah tersebut sebesar Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 5,01 triliun setoran 2023 yang sedang berjalan.