EKBIS.CO, JAKARTA - Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nawawi berpendapat tidak semua pekerjaan dapat diterapkan skema upah kerja per jam.
"Jadi harus bikin negative dan positive list pekerjaan mana yang bisa dibayarkan per jam. Karena di luar negeri dibatasi dengan jenis pekerjaannya, tidak semua jenis pekerjaan. Jadi, perlu ada rincian lebih lanjut," kata Nawawi, Sabtu (28/12)
Menurut dia, di negara maju skema upah kerja per jam diberlakukan tapi tidak untuk semua jenis pekerjaan, dan skema ini menyasar pekerja-pekerja yang bersifat paruh waktu dengan fleksibilitas sangat tinggi untuk masuk ke dan keluar dari pekerjaan.
Nawawi mengatakan skema upah kerja per jam ini tentunya tidak menyasar pekerja penuh waktu karena akan mengurangi pendapatan mereka, tapi menyasar mereka yang bekerja di bawah 35 jam kerja per minggu.
Jika skema upah kerja per jam diterapkan, maka harus dipastikan tidak ada kerancuan dalam pekerja mendapatkan upah yang berakibat berkurangnya pendapatan mereka ke depan. Misalnya, pekerja yang bekerja di bagian cleaning service akan terkendala dampak pengurangan upah jika dibayar per jam.
"Ini kan agak rancu ketika dia (orang yang bekerja di bagian cleaning service) dibayar per jam sementara pekerjaannya misalkan tidak memerlukan waktu sampai full time artinya pasti ada pengurangan," tuturnya.