EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa program mandatori B30 (campuran biodiesel 30 persen dalam BBM jenis solar) tidak akan mempengaruhi kebijakan harga jual B30 atau yang dikenal sebagai biosolar di masyarakat. Berdasarkan pantauan di Jakarta, Ahad (29/12), harga jual biosolar di SPBU tidak mengalami kenaikan atau tetap, yakni Rp 5.150 per liter.
"Harga (biosolar) tidak berubah, tetap," kata oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di depan awak media di kantor Kementerian ESDM.
Saat ini, memang sedang terjadi tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Kenaikan harga CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit.
Disinyalir, salah satu penyebab peningkatan ini adalah penerapan mandatori B30 yang efektif berlaku Januari 2020. Meski ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO), lanjut Arifin, Pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran.
"CPO itu kan naik juga karena B30," sambung Arifin.
Selisih harga ini ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga masyarakat tetap akan menikmati biosolar ini dengan harga yang sama. Harga biosolar B30 tetap akan mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp 5.150 per liter.
Formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95 persen HIP (harga indeks pasar) minyak solar plus Rp802 per liter. Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen sulfur.