Senin 30 Dec 2019 05:38 WIB

Tarif Tol Cipali Naik 3 Januari

Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen.

Red: Budi Raharjo
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Cipali di kilometer 158, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Cipali di kilometer 158, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019).

EKBIS.CO, CIREBON -- PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola ruas Tol Cikopo Palimanan (Cipali) akan memberlakukan penyesuaian tarif mulai 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB. Dalam penyesuaian ini, hanya golongan I dan II yang bakal naik tarifnya.

Penyesuaian tarif didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Dengan penyesuaian itu, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami perubahan.

Baca Juga

Untuk golongan I, tarifnya naik menjadi Rp 107.500 dari semula Rp 102 ribu. Untuk golongan II, tarifnya naik menjadi Rp 177 ribu dari sebelumnya Rp 153.000. Sementara itu, tarif golongan III turun menjadi Rp 177.000 dari semula Rp 204 ribu, golongan IV turun menjadi Rp 222 ribu dari Rp 255 ribu, dan golongan V menjadi Rp 222 ribu dari sebelumnya Rp 306 ribu

Presiden Direktur PT LMS Firdaus Azis menjelaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Beleid itu mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen," kata Firdaus Azis dalam siaran persnya, Ahad (29/12).

Sebelum menyesuaikan tarif, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan delapan indikator standar pelayanan minimal (SPM). Kedepalan SPM itu adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, bantuan pelayanan, kebersihan lingkungan, dan kelaikan tempat istirahat maupun pelayanan.

"Astra Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," kata Firdaus.

Ia mengatakan, pihaknya bersama dengan Astra Infra Solutions telah melakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasangan wire rope sepanjang 34 km dan pendalaman jalan di median sepanjang 55,7 km. Hal itu guna mencegah terjadinya menyimpangnya atau crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantuk dan kelebihan kecepatan.

Untuk menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan dalam berkendara, Astra Tol Cikopo-Palimanan memiliki lima unit ambulans, dua unit rescue truck, 12 unit kendaraan patroli dengan dua unit dilengkapi variable message sign (VMS), 14 unit kendaraan derek, dan sembilan unit patroli jalan raya (PJR). Selain itu, tersedia dua unit VMS, 19 unit CCTV, dan lima videotron yang terpasang di ruas jalan. Terdapat pula penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 1.133 titik lampu.

Terkait tempat istirahat, pengendara bisa memanfaatkan tempat istirahat tipe A yang ada di Km 102 dan Km 166 di lajur ke arah Cirebon maupun Km 101 dan Km 165 ke arah Jakarta. Tempat istirahat tipe B ada di Km 86 dan Km 130 arah ke Cirebon maupun ke Jakarta.

Tempat peristirahatan tipe A dan B dilengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti toilet ramah difabel, masjid, pompa bensin, maupun pengisian ulang saldo uang elektronik. "Juga berbagai tawaran kuliner yang bersih dan sehat," katanya.n lilis sri handayani, ed: satria kartika yudha

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement