EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurllah Asa, mengusulkan subsidi solar untuk kapal nelayan di atas 30 GT bisa dihapuskan. Hal ini senada dengan usulan mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti. Ifan menjelaskan nelayan dengan kapal 30 GT sebenarnya bisa membeli solar nonsubsidi.
Ifan menjelaskan BPH Migas mengusulkan agar BBM bersubsidi hanya diberikan kepada nelayan dengan kapal berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT). Saat ini, BBM masih bisa diberikan kepada nelayan dengan kapal di bawah 30 GT.
"Ini juga menindaklanjuti usulan dari mantan menteri KKP, Bu Susi," ujar Ifan di Kantor BPH Migas, Senin (30/12).
Usulan lain yaitu melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan roda enam. Lalu, BPH Migas juga mengusulkan agar kereta milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengangkut barang dan umum juga tak lagi menggunakan BBM bersubsidi.
BPH Migas mengusulkan dua usulan pemangkasan lain lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Usulan ini disampaikan agar kuota BBM bersubsidi pada 2020 tak lagi jebol. Tahun ini saja, kuota BBM subsidi jebol karena tidak tepat sasaran. Dari kuota 14,5 juta kiloliter, realisasinya mencapai 16 juta kiloliter.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif pun membuka diri untuk membahas hal ini lebih lanjut. Arifin menjelaskan perlu ada pembahasan antar stakeholder terkait hal ini agar keputusan bisa tepat dan tidak merugikan sebelah pihak.
"Usulan ini sangat supportif untuk bisa kami laksanakan, mekanismenya akan disiapkan agar usulan ini bisa berjalan sesuai waktu," kata dia di lokasi yang sama.