Jumat 03 Jan 2020 09:25 WIB

Penanganan Jiwasraya Butuh Waktu

Jokowi meminta OJK dan BEI memberantas praktik manipulasi harga saham.

Red: Budi Raharjo
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (dari kanan ke kiri) menekan tombol sebagai tanda Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (dari kanan ke kiri) menekan tombol sebagai tanda Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (2/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, penanganan kasus gagal bayar dan kerugian yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) perlu proses yang panjang. Meski begitu, Jokowi menegaskan, Kejaksaan Agung sudah bekerja cepat dengan mencegah 10 orang eks pejabat Jiwasraya ke luar negeri. Tak hanya itu, secara korporasi kasus ini juga ditangani oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

"Ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang. Di sisi hukum juga telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sudah dicegah 10 orang agar terbuka semuanya. Sebetulnya problemnya di mana. Ini menyangkut proses yang panjang," kata Jokowi seusai membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2020 di Jakarta, Kamis (2/1).

Baca Juga

Salah satu dugaan penyebab gagal bayar Jiwasraya adalah investasi perusahaan yang disalurkan untuk membeli saham-saham dengan risiko tinggi atau dikenal juga dengan saham gorengan. Diberitakan sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Instrumen saham korporasi yang dipilih pun berisiko tinggi. Beberapa di antaranya adalah saham dengan nilai Rp 50 per lembar saham.

Jokowi pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk membersihkan praktik manipulasi harga saham demi menjaga kepercayaan investor. Mengutip laporan Bloomberg, Jokowi menyebut Indonesia berhasil duduk di peringkat pertama mengalahkan India, Brasil, dan Cina sebagai pasar yang sedang berkembang.

Presiden juga meminta otoritas di bursa secara ketat menindak oknum-oknum yang menjalankan praktik manipulasi harga tersebut. "Segera bersihkan bursa dari praktik jual beli saham yang tidak benar. Jangan kalah dengan yang jahat-jahat. Jangan sampai ada lagi dari 100 (harga saham per lembar) digoreng jadi 1.000, goreng-goreng jadi 4.000," ujar Jokowi.

Terkait penanganan hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memastikan, 10 orang eks petinggi Jiwasraya yang dicegah pihak Imigrasi, saat ini masih berada di Indonesia.

Sepuluh orang tersebut adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Saat ini, pihak kejaksaan memeriksa para saksi secara maraton dalam kasus ini. Kejaksaan juga sedang menelusuri aset-aset Jiwasraya.

Dugaan korupsi muncul setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan praktik kotor tersebut di Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan surat Perintah penyidikan kasus Jiwasraya pada Desember 2019. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

photo
Asuransi Jiwasraya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya mendukung penyelesaian proses hukum Jiwasraya. Menurut Wimboh, pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap pejabat OJK adalah bagian dari proses hukum tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, pemanggilan dirinya terkait kasus Jiwasraya hanya untuk menjelaskan mekanisme di pasar modal.

"Kita tidak bicara saham, tapi mekanisme pasar seperti apa? Karena lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa, modus selama ini apa," ujar Hoesen. Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

Potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan. Jiwasraya disebut melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula. Investasi asuransi BUMN itu, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah itu, sebesar 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, korporasi juga berinvestasi di reksa dana sebanyak 59,1 persen persen senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98 persen dikelola manajer investasi berkinerja buruk. N sapto andika candra/retno wulandhari/antara ed: ahmad fikri noor

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement