Ahad 05 Jan 2020 18:26 WIB

Jiwasraya Mulai Diproses Hukum, Erick: Banyak Oknum Gerah

Banyaknya oknum tak membuat Erick Thohir mundur untuk selesaikan kasus Jiwasraya.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Asuransi Jiwasraya.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Asuransi Jiwasraya.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut ada banyak oknum yang merasa gerah terkait penyelidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini, Kejaksaan Agung memproses kasus Jiwasraya mengingat ada 10 orang terkait kasus dugaan korupsi di balik defisit asuransi milik negara ini. 

"Mungkin akan banyak oknum-oknum yang gerah selama ini jarah Jiwasraya dan sekarang Jaksa Agung proses hukum mulai masuk," ujarnya usai meninjau posko banjir di kawasan Tangerang, Banten, Ahad (5/1). 

Baca Juga

Melihat banyak oknum tersebut tak membuat Erick pantang mundur menyelesaikan klaim para nasabah Jiwasraya sekaligus menyelidiki oknum yang membuat Jiwasraya mengalami kerugian besar. Bahkan menurutnya, oknum ini juga yang menyebarkan berita tak sesuai fakta, seperti dana Jiwasraya dipakai oleh Presiden Jokowi untuk kampanye. 

"Tapi yang kami setop oknum-oknum yang merampok Jiwasraya. Ya mohon maaf banyak diplesetkan, dibilang Pak Jokowi yang ambil, istana yang ambil. Ini kan jangan-jangan yang teriak-teriak ini yang ketakutan ini dibongkar," katanya. 

Erick pun membantah kabar yang menyebut dirinya mengambil uang Jiwasraya demi menutupi kasus ini. "Dibilang saya ambil uang. Saya bingung, kan baru datang baru mau bersih bersih,” ucapnya. 

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus ini dimulai pada 2004, perseroan sudah memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvency mencapai Rp 2,76 triliun. Pada 2006, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibanding kewajiban. Hingga 2008, defisit nilai ekuitas perseroan semakin melebar menjadi Rp 5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun pada 2009.

Selanjutnya, langkah untuk reasuransi membawa nilai ekuitas surplus Rp 1,3 triliun per akhir 2011. Pada 2012, Bapepam-LK memberi izin produk JS Proteksi Plan (produk bancassurances dengan Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY).

Pada 2017, OJK memberi sanksi Jiwasraya karena terlambat menyampaikan laporan keuangan 2017. Laporan keuangan tahun itu masih positif, pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp 21 triliun, meskipun perseroan terkena denda sebesar Rp 175 juta.

Namun pada April 2018, OJK dan direksi Jiwasraya mendapati adanya penurunan pendapatan premi karena guaranteed return JS Saving Plan juga turun. Pada Mei 2018, Jiwasraya mengalami pergantian direksi. Direksi yang baru menyampaikan ada hal yang tidak beres terkait laporan keuangan perusahaan kepada Kementerian BUMN.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement