Senin 06 Jan 2020 01:10 WIB

Terkait Sosialisasi Halal Ini 3 Poin yang Harus Disampaikan

Pemerintah juga harus menyampaikan tentang konsep halal, urgensi industri halal.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Proses sertifikasi halal
Foto: Republika
Proses sertifikasi halal

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pengamat ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik menuturkan, ada tiga poin penting yang harus disampaikan pemerintah dalam sosialisasi kewajiban sertifikasi produk halal ke dunia usaha. Tidak sekadar mekanisme, pemerintah juga harus menyampaikan tentang konsep halal, urgensi industri halal, baru berbicara tentang proses mendapatkan sertifikat.

Irfan mengatakan, poin pertama yang harus masuk dalam konten sosialisasi adalah konsep halal. Tujuannya, agar masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat memahami konteks halal terlebih dahulu. "Terkadang, konsepsi halal itu sendiri masih belum dipahami dengan benar. Ini yang harus diperbaiki," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (5/1).

Baca Juga

Irfan memberikan contoh, banyak pengusaha menganggap semua daging ayam halal. Padahal, cara menyembelih ayam memengaruhi kehalalannya dan tidak dapat sembarang dijual dengan label halal. Pemahaman mendasar ini yang patut disosialisasikan pertama terhadap dunia usaha agar tidak terjadi mispersepsi.

Poin kedua, urgensi halal. Dalam poin ini, Irfan mengatakan, dunia usaha harus memahami mengapa sertifikasi dan industri halal itu penting. "Bisa dijelaskan mulai dari ini sebagai upaya perlindungan konsumen sampai mendatangkan keberkahan kepada para pedagang," tuturnya.

Poin ketiga, Irfan menjelaskan, baru pemerintah dapat menjelaskan bagaimana sistem dan mekanisme sertifikasi halal. Dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kerap kali tidak memahami proses tersebut.

Irfan menekankan, pemerintah harus menjelaskan mekanismenya secara detail agar dunia usaha dapat memahaminya. "Prosesnya berapa lama, institusi yang berwenang siapa dan berapa biayanya, informasi ini harus disampaikan," katanya.

Untuk proses sertifikasi sendiri, Irfan menuturkan, ada dua pendekatan yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah memfasilitasi proses sertifikasi halal secara penuh. Kedua, mendorong implementasi halal friendly dari pengusahanya sendiri.

Pendekatan kedua dapat diambil apabila pemerintah belum siap menanggung seluruh proses sertifikasi. Irfan mengatakan, pada praktiknya, pengusaha dapat mengklaim produk mereka halal secara sendiri.

Tapi, apabila nanti pihak otoritas melakukan sampling dan terbukti tidak halal, maka pengusaha itu harus siap menanggung konsekuensi. "Bisa dari denda, pencabutan izin usaha hingga tindakan pidana," tutur Irfan.

Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sejak 1 Oktober 2019. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement