EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasang batas waktu penyusunan rancangan Omnibus Law bisa rampung pekan depan atau pekan ketiga Januari 2020. Omnibus law ini menyangkut dua bentuk rancangan Undang-Undang (RUU) yakni omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan.
"Penyelesaian yang berkaitan dengan omnibus law dapat diselesaikan pada minggu-minggu ini. Paling lambat minggu depan," ujar presiden dalam sambutan pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (6/1).
Dalam rapat terbatas terakhir tentang omnibus law pada Desember 2019 lalu, presiden sempat mengatakan bahwa substansi dari RUU ini menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Karena itu, ia meminta agar visi besar dan framework draf RUU ini memiliki fokus yang jelas dan tetap dijaga konsistensinya sehingga sinkron dan terpadu.
Presiden tak ingin RUU Omnibus Law ini menjadi tempat untuk menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga saja. "Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," ujar dia.
Lebih lanjut, Presiden juga menginstruksikan Jaksa Agung, Polri, dan juga BIN agar melihat dampak dari RUU Omnibus Law ini. Karena itu, pembahasan RUU Omnibus Law ini harus dilakukan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya agar menyiapkan regulasi turunan dari omnibus law. Yaitu dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, revisi PP atau rancangan perpres.
"Harus dikerjakan secara pararel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksanaannya sebagai sebuah regulasi yang solid, tetapi juga memudahkan pemangku kepentingan memahami arsitektur besar dari omnibus law yang kita kerjakan," kata Jokowi.
Setelah rancangan UU Omnibus Law ini disetujui oleh DPR, ia pun meminta agar jajarannya segera mempercepat proses eksekusi di lapangan. Presiden juga mengingatkan agar draf RUU Omnibus Law ini disampaikan ke publik sebelum dibahas di DPR.