EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) sebagai penyedia asuransi umum komprehensif yang mencakup asuransi kendaraan dan juga properti, menyediakan layanan khusus bagi para nasabah yang terkena banjir. Allianz Utama menyediakan layanan derek mobil bagi nasabah yang mobilnya mogok akibat terkena banjir. Selain itu, perusahaan juga memberikan layanan biaya akomodasi sementara bagi nasabah yang rumahnya terendam banjir.
"Ini merupakan bentuk dari komitmen kami dalam memberikan peace of mind bagi seluruh nasabah," kata Head of Claims Management, Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan, dalam keterangan tertulis, Senin (6/1).
Ignatius menjelaskan layanan derek (towing) yang termasuk dalam Roadside Assistance (RodA) merupakan layanan yang diberikan untuk mengatasi gangguan pada kendaraan bermotor dengan tingkat kesulitan yang rumit. Layanan ini berlaku untuk kondisi darurat atau apabila kendaraan mogok dan tidak dapat diperbaiki di lokasi.
"Layanan ini dapat digunakan oleh para nasabah jika memiliki polis Allianz MobilKu," terang Ignatius.
Sedangkan bagi nasabah yang memiliki polis Allianz RumahKu Plus dapat menggunakan layanan biaya akomodasi sementara sampai dengan maksimal Rp 25 juta sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Layanan ini bisa digunakan jika nasabah tidak dapat menghuni rumah tinggal akibat terendam banjir.
Bencana alam, seperti banjir, adalah satu dari sekian banyak risiko yang tidak terprediksi. Selain menimbulkan korban jiwa dan korban luka, banyak kerugian lainnya yang mungkin muncul, seperti kerusakan rumah dan mobil.
Oleh karena itu, untuk meminimalisasi kerugian yang mungkin timbul, masyarakat perlu memiliki asuransi dengan jaminan perlindungan yang mencakup bencana alam, seperti banjir.
"Yang terpenting, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika terkena musibah. Diantaranya, pastikan untuk selalu mengetahui cakupan perlindungan polis asuransi yang dipilih, menyimpan nomor call centre (pihak asuransi) di perangkat telepon selular untuk kondisi darurat, mengikuti ketentuan persyaratan dan prosedur klaim yang berlaku, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan saat melakukan klaim asuransi agar klaim asuransi bisa diproses," tutup Hendrawan.