Selasa 07 Jan 2020 15:50 WIB

BPK dan KPK Sepakat Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi

BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Pekerja merapikan sejumlah fasilitas gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Foto: Republika
Pekerja merapikan sejumlah fasilitas gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyepakati kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan ini meliputi tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan KPK. 

"MoU atau kerja sama ini merupakan perbaruan dari nota kesepahaman yang dulu pernah kita laksanakan," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, Selasa (7/1).

Agung menjelaskan, kesepakatan bersama ini meliputi tindak lanjut penegakan hukum oleh KPK terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana. Selain itu, kerja sama ini juga menindaklanjuti permintaan kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Menurut Agung, kesepakatan tersebut juga membahas kewenangan BPK dan KPK. BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif. Sedangkan KPK berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.

KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara sesuai peraturan perundang-undangan. KPK juga bisa meminta BPK untuk menunjuk ahli guna didengar keterangannya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menggarisbawahi bahwa kerja sama ini sangat dibutuhkan oleh kedua lembaga, khususnya untuk saling bertukar infomasi. Menurut Firli, tenaga auditor BPK sangat dibutuhkan dalam rangka menghitung kerugian negara. 

"Ini semangat bersama dalam rangka memberantas korupsi," kata Firli. 

BPK dan KPK juga melakukan kerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kerja sama ini dilakuan antara lain dengan sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement